JAKARTA, (torangbisa.com) – Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan pihaknya masih mendalami temuan 55 keping logam bertuliskan “platinium” yang ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Adapun, berat dari platinum tersebut bervariasi mulai dari 16 ons hingga 32 ons.
“Untuk barang bukti platinum memang sempat diamankan oleh tim di lapangan karena kegiatan di TKP itu harus diamankan semua. Ada 55 keping yang tertulisnya platinium, dengan berat bervariasi, ada yang 32 ons, ada yang 16 ons, sehingga kemudian ini menjadi barang bukti yang diamankan karena ditemukan di TKP,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
KPK belum dapat memastikan asal-usul maupun keaslian logam tersebut. Namun, penyidik akan meminta klarifikasi kepada Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin (SAF) yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengenai sumber kepemilikan barang tersebut. KPK juga akan melibatkan ahli dari lembaga yang berkompeten untuk memastikan apakah logam tersebut benar merupakan platinum.
“Nanti kemudian ada klarifikasi-klarifikasi terhadap SAF, permintaan keterangan mengenai sumbernya, asal-usulnya seperti apa. Terkait keasliannya juga kami akan minta kepada ahli, mungkin dari Antam atau Pegadaian yang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak,” ujarnya.
Meski demikian, Taufik mengungkapkan dugaan awal menunjukkan barang tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Berdasarkan penelusuran awal terhadap harga platinum di situs-situs umum, satu keping logam itu diperkirakan bernilai sekitar Rp900 juta. Prakiraan sementara, nilai seluruh platinum yang ditemukan bernilai Rp40 miliar.
“Dugaan awal bahwa itu ada nilainya karena kami lihat di website yang umum, per kepingnya sekitar Rp900 jutaan. Kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar. Nah itu masih dugaan awal karena kami harus pastikan lagi keaslian dari fisik kepingannya itu,” tutur Taufik.
Sekadar informasi, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti saat OTT di beberapa daerah Sumatera Utara (Sumut) pada pekan lalu. Barang bukti yang diamankan yakni, uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari orang kepercayaan Bupati Langkat, Syahrial (SYH).
Kemudian, KPK juga mengamankan uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp244,7 juta. Tak hanya itu, KPK juga mengamankan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil Syah Afandin.













