JAKARTA, (torangbisa.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen (ZKN) diduga meninggalkan daerahnya setelah mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga mengendus adanya dugaan upaya menghilangkan jejak barang bukti berupa mobil Toyota Land Cruiser yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menceritakan bahwa saat operasi tangkap tangan berlangsung, tim penyidik tidak menemukan Bupati maupun Sekda di rumah dinas maupun kantor pemerintahan Kabupaten Kuansing.
“Ketika tim di lapangan melakukan pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga sesuai dengan laporan masyarakat yang diterima, kami mencari Bupati ke rumah dinas, kemudian ke kantor pemerintahan Kabupaten Kuansing. Namun tim tidak menemukan posisi yang bersangkutan dan kemudian diduga memang sudah keluar dari Kabupaten Kuansing,” kata Taufik kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Menurut Taufik, penyidik juga menerima informasi bahwa terdapat pihak yang diduga menjemput Bupati dan Sekda. Namun, KPK saat itu memilih memusatkan upaya untuk menemukan keberadaan kedua pejabat tersebut. Belum diketahui siapa pihak yang diduga membantu pelarian Suhardiman dan Zulkarnaen.
“Memang ada informasi mengenai pihak yang menjemput, tetapi fokus kami saat itu adalah mencari keberadaan SA dan ZKN. Tim sudah mencari ke beberapa lokasi di Kabupaten Kuansing, bahkan di Pekanbaru tim juga sudah terbagi untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai identitas pihak yang diduga menjemput, Taufik mengaku penyidik belum mengetahui siapa pihak tersebut.
“Itu juga yang tidak kami fokuskan ke sana. Memang betul ada informasi itu, tetapi belum diketahui oleh tim. Fokus kami adalah mencari dua orang yang sedang kami butuhkan keterangannya,” ucapnya.
KPK juga masih mendalami bagaimana informasi mengenai keberadaan tim penyidik bisa diketahui oleh Bupati. Taufik menjelaskan penyelidikan terhadap perkara tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum OTT dilakukan.
“Bahwa ada informasi kedatangan tim atau informasi KPK ada di Pekanbaru, itu memang masih kami dalami. Karena surat perintah penyelidikannya sebenarnya sudah ada sekitar satu bulan. Apakah yang bersangkutan mengetahui sendiri atau memperoleh informasi dari pihak lain, itu masih didalami,” katanya.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan setelah diduga mengetahui keberadaan tim KPK, Bupati Kuansing diduga melakukan langkah untuk menghilangkan jejak barang bukti.
“Ketika mengetahui ada tim yang memantau, pihak Bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil. Mobil itu sebenarnya sudah dibeli sejak 2025 secara dicicil. Informasi dugaan transaksi cicilan itulah yang kemudian didalami oleh tim, dan sepertinya memang tim Bupati juga memantau informasi tersebut,” ujar Taufik.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, Riau. Ketiganya yakni, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA); Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN); dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Saat itu, terdapat dua kandidat yang mengikuti seleksi, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda dan Zulkarnain yang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dalam proses seleksi, Suhardiman diduga meminta sebuah mobil mewah jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat kepada calon yang mengikuti lelang jabatan Sekda. Tapi, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut dan kemudian terpilih menjadi Sekretaris Daerah Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Mobil tersebut dibeli secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Karena tidak memenuhi persyaratan finansial untuk memperoleh fasilitas kredit, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant dalam proses pengajuan pembiayaan.
Penyidik juga mengungkap bahwa praktik serupa diduga telah terjadi sebelumnya. Pada 2021, Zulkarnain diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada pelaksana tugas bupati saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR. Mobil tersebut juga dibeli melalui skema kredit dengan bantuan Ardiles.
Sebagai imbalannya, Ardiles diduga memperoleh sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Pada 2022, perusahaan yang dipimpinnya memenangkan proyek di Dinas PUPR senilai sekitar Rp1,2 miliar. Sementara pada 2025 dan 2026, Ardiles kembali memperoleh sejumlah proyek di beberapa dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing dengan nilai lebih dari Rp966 juta.

















