Scroll untuk baca artikel
Hukum dan HAMKabar Utama

Breaking News : Jenderal Polisi Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi Ompreng MBG

×

Breaking News : Jenderal Polisi Petinggi BGN Jadi Tersangka Korupsi Ompreng MBG

Sebarkan artikel ini
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi (Foto:Satrio/torangbisa.com)

JAKARTA, (torangbisa.com)  – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2025–2026.

Lalu Muhammad Iwan Mahardan juga merupakan polisi aktif yang berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi.

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka yakni LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas pada Badan Gizi Nasional terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara mendalam dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Dalam penyidikan, LMI diduga mengetahui pelaksanaan Program MBG sejak awal menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN pada Desember 2024 hingga Maret 2025, kemudian menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN sejak Maret 2025.

Menurut Syarief, pada awal 2025, LMI meminta dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan PT SGI sebagai sarana penjualan alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Pada awal tahun 2025, saudara LMI meminta saudara YCS dan saudara RD mendirikan perusahaan PT SGI dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang ditentukan oleh saudara LMI,” ujar Syarief.

LMI juga disebut meminta izin kepada seorang berinisial SS agar dapat menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan tujuan mempermudah proses verifikasi. Setelah mendapat persetujuan, LMI mencari calon mitra SPPG dengan syarat wajib membeli ompreng dari PT SGI.

“Setelah terjadi kesepakatan antara saudara SS dan saudara LMI, kemudian saudara LMI mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli food tray atau ompreng dari PT SGI,” kata Syarief.

Ia menambahkan, setiap pembayaran pembelian ompreng oleh calon mitra SPPG kepada PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI. Selanjutnya, LMI memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk menyetujui calon mitra tersebut.

“Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian food tray kepada PT SGI, saudara RD melaporkan informasi pembayaran tersebut kepada saudara LMI, yang kemudian saudara LMI memerintahkan verifikator pada Portal MBG untuk melakukan persetujuan mitra SPPG,” ucapnya.

Dari praktik tersebut, LMI diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum melalui penjualan titik SPPG yang disyaratkan dengan pembelian ompreng dari PT SGI. “Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray atau ompreng tersebut, saudara LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” ungkap Syarief.

Atas perbuatannya, LMI dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga menahan LMI selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.