Scroll untuk baca artikel
Mimika

Buang Sampah Sembarangan di Mimika Siap-Siap Didenda Rp25 Juta, Aturan Resmi Berlaku

×

Buang Sampah Sembarangan di Mimika Siap-Siap Didenda Rp25 Juta, Aturan Resmi Berlaku

Sebarkan artikel ini
Bupati Mimika Johannes Rettob (Foto: Nando/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan indah dengan memperkuat penegakan aturan pengelolaan sampah.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan bahwa masyarakat maupun pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga Rp25 juta, Sabtu (6/6/2026).

Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak 5 Juni 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Mimika telah menerbitkan surat edaran yang mengatur kewajiban masyarakat dan pelaku usaha untuk membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

Selain itu, masyarakat juga dilarang membuang sampah sembarangan, termasuk di daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta banjir.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, sejumlah instansi akan terlibat dalam pengawasan dan penegakan aturan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika bertugas melakukan pengawasan, pengelolaan, dan penanganan sampah.

Pemerintah distrik akan mengelola persoalan sampah di wilayah masing-masing, sementara instansi terkait lainnya akan berkolaborasi dalam pengawasan dan penegakan aturan.

Bupati Johannes Rettob berharap seluruh masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi mewujudkan Mimika yang lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mulai membangun budaya disiplin dalam mengelola sampah dan menjaga lingkungan sekitar.