Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan BisnisPemerintahanPengadaan Barang dan Jasa

Wakil Bupati Mimika Buka Bimtek TKDN untuk Tingkatkan Profesionalisme PPK

×

Wakil Bupati Mimika Buka Bimtek TKDN untuk Tingkatkan Profesionalisme PPK

Sebarkan artikel ini
Sesi Foto Bersama (Foto: Istimewa/ Torangbisa.com).

Timika, Torangbisa.com – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perhitungan dan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang berlangsung di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika, Rabu (03/06/2026).

Dalam sambutannya, Emanuel Kemong menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Mimika sangat dipengaruhi oleh efektivitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, kualitas sumber daya manusia pelaku pengadaan menjadi faktor penentu dalam mewujudkan proses pengadaan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Profesionalisme pelaku pengadaan diukur melalui kompetensi dan integritas yang dimiliki dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara efektif, efisien, dan taat terhadap aturan yang berlaku,” ujar Emanuel.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pengadaan barang dan jasa dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di atas Rp1 miliar wajib menerapkan perhitungan dan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Oleh karena itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai ujung tombak pelaksanaan pengadaan wajib memahami tata cara perhitungan dan penerapan TKDN sejak tahap perencanaan pengadaan.

“PPK memiliki peran yang sangat strategis karena bertanggung jawab memastikan bahwa perhitungan dan penerapan TKDN telah dilakukan secara benar dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Emanuel mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah PPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang belum sepenuhnya menerapkan perhitungan dan penerapan TKDN sebagaimana diamanatkan dalam regulasi terbaru. Karena itu, pemerintah daerah memandang perlu untuk memberikan pembekalan melalui kegiatan bimbingan teknis.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai konsep TKDN, memahami mekanisme dan prosedur pemberian preferensi harga, serta mampu mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Bimtek ini diharapkan dapat mencetak Pejabat Pembuat Komitmen yang kompeten, profesional, dan memiliki kemampuan yang memadai dalam mengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.

Ia menambahkan, peningkatan kapasitas aparatur di bidang pengadaan akan berdampak langsung terhadap kualitas barang dan jasa yang dihasilkan, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kepada seluruh peserta, Emanuel berpesan agar mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan serius dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai penerapan TKDN.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa seluruh PPK yang belum memiliki Sertifikat Kompetensi Tipe C wajib mengikuti bimbingan teknis dan uji kompetensi sebagai syarat dalam menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Di akhir sambutannya, Emanuel Kemong secara resmi membuka kegiatan Bimbingan Teknis Perhitungan dan Penerapan TKDN pada Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Mimika.

“Dengan mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, pada hari ini, Rabu 3 Juni 2026, kegiatan Bimbingan Teknis Perhitungan dan Penerapan TKDN pada Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Mimika saya nyatakan dibuka secara resmi,” tutupnya.