Timika, Torangbisa.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Papua Tengah.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol. Junan Plitomo, terkait dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus pada Kamis, 30 April 2026.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar atau “penempel” sabu di sejumlah titik di Kota Timika.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Serui Mekar pada pukul 21.30 WIT terhadap tersangka berinisial N, yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2018.
Selanjutnya, petugas kembali melakukan penangkapan kedua di Jalan Matoa Timika sekitar pukul 23.00 WIT terhadap tersangka berinisial M.M.
Dari tangan kedua pelaku, Satresnarkoba Polres Mimika berhasil menyita total 181 paket sabu, terdiri dari paket kecil dan paket besar yang siap edar.
Berdasarkan hasil penimbangan Laboratorium Forensik Polda Papua, total barang bukti sabu mencapai 420,6186 gram netto yang kemudian dimusnahkan setelah sebagian disisihkan untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
Rinciannya, tersangka pertama kedapatan membawa 35 paket sabu dengan berat awal 133,3024 gram netto.
Sedangkan tersangka kedua menguasai 144 paket kecil dan dua paket besar sabu dengan total berat 389,2727 gram netto.
Polisi juga menetapkan satu orang berinisial M atau Matruji sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Wakapolres Mimika menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba di Timika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
“Jika barang haram ini berhasil beredar, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp1,05 miliar dan berpotensi merusak ribuan generasi muda,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.













