Organisasi

Ketua LMHA Kamoro Keluhkan SK Belum Terbit, Bupati Mimika Tegaskan Proses Belum Penuhi Syarat

×

Ketua LMHA Kamoro Keluhkan SK Belum Terbit, Bupati Mimika Tegaskan Proses Belum Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini
Perwakilan LMHA saat bertemu dengan pihak DPRK Mimika (Foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com — Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro, Yohanes Boyau, mengeluhkan belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) kepengurusan meski seluruh tahapan dinilai telah dijalankan sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Yohanes usai pertemuan bersama DPRK Mimika di Kantor DPRK Kabupaten Mimika, Kamis (23/04/2026).

“Kami sudah jalankan semua sesuai aturan, dokumentasi sudah lengkap, laporan sudah kami serahkan, termasuk keuangan. Tapi kami masih tetap disalahkan, itu yang membuat kami datang mengadu ke DPR,” ungkap Yohanes.

Ia menegaskan, proses Musyawarah Adat (Musdat) telah dilaksanakan mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

Bahkan, seluruh dokumen pertanggungjawaban telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.

Menurutnya, lambannya penerbitan SK menjadi tanda tanya, sebab berdasarkan aturan, SK seharusnya terbit paling lambat tujuh hari setelah proses pemilihan.

“Aturan nasional jelas, setelah pemilihan, tujuh hari SK sudah harus keluar. Tapi ini sudah berjalan empat bulan dan belum juga ada kejelasan,” tegasnya.

Yohanes berharap DPRK Mimika dapat memfasilitasi pertemuan dengan Bupati Mimika agar persoalan ini dibahas secara terbuka.

“Kami berharap DPR bisa menyampaikan langsung kepada Bupati, mengundang beliau untuk mendengar penjelasan kami. Semua syarat sudah kami penuhi sesuai Permendagri,” katanya.

Dukungan juga datang dari anggota DPRK Mimika jalur pengangkatan perwakilan Suku Kamoro, Dominggus Kapiyau. Ia menilai proses pembentukan LMHA hingga terpilihnya ketua telah sah secara hukum dan meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah.

Dominggus mendesak agar Pemkab Mimika segera memanggil pihak LMHA untuk duduk bersama guna mencari solusi, sehingga SK dapat segera diterbitkan dan pelantikan dilaksanakan.

Di sisi lain, Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa SK kepengurusan LMHA belum dapat diterbitkan karena prosesnya dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Terkait SK kepengurusan LMHA tidak bisa dikeluarkan, karena lembaga ini dibentuk berdasarkan aturan yang sudah ada. Semua prosedurnya harus dijalankan,” tegasnya.

Menurut Rettob, pembentukan LMHA harus mengacu pada regulasi yang jelas, mulai dari Permendagri, Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Bupati (Perbup). Pemerintah daerah, kata dia, hanya berperan sebagai fasilitator dalam Musyawarah Adat.

“Kami memfasilitasi Musdat, tetapi apa saja yang harus dilakukan dalam Musdat itu harus diselesaikan sesuai aturan. Kalau belum, maka harus dipertanggungjawabkan dulu sebelum dievaluasi,” ujarnya.

Ia menilai proses yang berjalan saat ini belum memenuhi syarat, sehingga terdapat dua opsi yang bisa ditempuh.

“Kalau belum memenuhi, ada dua pilihan: kita perbaiki atau kita ulang Musdat-nya. Karena Musdat harus melibatkan seluruh masyarakat hukum adat, bukan hanya sebagian kelompok,” jelasnya.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan, Pemkab Mimika juga melibatkan akademisi dari Universitas Cenderawasih dan Universitas Papua dalam evaluasi.

“Prosedurnya panjang, mulai dari hak ulayat, peta adat, bahasa daerah, sampai pemerintahan adat. Semua itu harus dimusyawarahkan dalam Musdat dan ditetapkan,” katanya.

Rettob juga menyoroti pelaksanaan Musdat sebelumnya yang dinilai belum sesuai mekanisme karena hanya berfokus pada pemilihan ketua.

“Musdat kemarin itu hanya memilih ketua, padahal itu urusan belakangan. Ada tahapan-tahapan penting yang harus dilalui terlebih dahulu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, jika pemerintah memaksakan penerbitan SK tanpa melalui proses yang benar, hal itu justru berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat adat.

“Kalau saya keluarkan keputusan sekarang, itu bisa salah dan pasti menimbulkan konflik, karena banyak masyarakat merasa tidak dilibatkan, dari Nakai sampai Warifi,” tegasnya.