Timika, Torangbisa.com – Anggota DPRK Kabupaten Mimika, Hj. Rampeani Rachman, menegaskan komitmennya mengawal aspirasi masyarakat dengan turun langsung memastikan kesejahteraan pekerja SPPG.
Ia bahkan meminta pencabutan pengelola yang terbukti mengabaikan hak karyawan.
Saat diwawancarai awak media di Hotel Serayu, Kamis (16/04/2026), Hj. Rampeani Rachman menyampaikan bahwa DPRK akan mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kondisi pekerja di dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
“Sebagai penerima aspirasi masyarakat, kami akan turun langsung memastikan semua pekerja yang dipekerjakan di SPPG se-Kabupaten Mimika mendapatkan pelayanan yang layak, sebagaimana mestinya karyawan,” tegasnya.
Ia menekankan, keberadaan SPPG sejatinya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaan yang tidak memperhatikan kesejahteraan pekerja dinilai mencederai tujuan program tersebut.
Lebih lanjut, Rampeani menyampaikan sikap tegasnya terhadap pengelola yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menyebut, jika ditemukan lebih dari tiga laporan valid terkait pengabaian hak pekerja, maka pihaknya akan meminta agar pengelola tersebut dicabut dan tidak lagi dilibatkan.
“Kalau kami mendapatkan lebih dari tiga laporan yang terbukti, saya minta dengan tegas untuk dicabut dan tidak dipakai lagi,” ujarnya.
Menurutnya, SPPG merupakan perpanjangan tangan pemerintah dari pusat hingga daerah dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, baik dalam pemenuhan gizi maupun penciptaan lapangan kerja.
“Jangan sampai tujuan baik ini justru merugikan masyarakat yang bekerja di dalamnya. Mereka harus dilindungi dan diperlakukan dengan layak,” pungkasnya.







