Pemerintahan

Satpol PP Mimika Tegaskan Siap Tegakkan Perda UMKM, Fokus Produk Lokal

×

Satpol PP Mimika Tegaskan Siap Tegakkan Perda UMKM, Fokus Produk Lokal

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga (Foto: Nando/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, menegaskan kesiapan pihaknya dalam menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan UMKM, dengan penekanan pada produk lokal serta penertiban tegas tanpa negosiasi usai masa sosialisasi.

Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Cenderawasih 66, Senin (13/04/2026), Kasat Pol PP Mimika, Yulius Koga, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai pelaksana penegakan Peraturan Daerah (Perda), sementara penyusunan dan inisiatif regulasi berasal dari DPR.

“Perda ini adalah inisiatif DPR, kami hanya menjalankan tugas penegakan. Untuk substansi lebih jauh bisa ditanyakan ke pihak dewan sebagai pembuat regulasi,” ujarnya.

Yulius menegaskan, saat ini Satpol PP masih berada pada tahap sosialisasi guna memastikan seluruh pelaku usaha memahami isi aturan tersebut. Ia menilai, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada pemahaman masyarakat.

“Kalau sosialisasi berjalan baik dan pelaku usaha paham, maka pelaksanaan di lapangan juga akan berjalan lancar. Tapi kalau tidak paham, pasti akan jadi tantangan,” katanya.

Ia pun memberikan ruang seluas-luasnya kepada pelaku usaha untuk bertanya selama proses sosialisasi berlangsung. Namun, ia mengingatkan bahwa setelah tahap penertiban dimulai, tidak akan ada lagi toleransi.

“Sekarang waktunya bertanya. Kalau nanti kami sudah turun ke lapangan, tidak ada negosiasi. Kami langsung lakukan penertiban sesuai aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yulius menjelaskan bahwa inti dari Perda Nomor 4 Tahun 2024 adalah melindungi dan memberdayakan pelaku UMKM lokal, khususnya Orang Asli Papua (OAP), melalui penguatan sektor pangan dan produk budaya lokal.

Komoditas yang menjadi fokus antara lain pinang, umbi-umbian seperti keladi dan betatas, serta produk budaya seperti noken dan atribut tradisional. Dalam aturan tersebut, pengelolaan dan distribusi komoditas tersebut diprioritaskan bagi pelaku usaha OAP.

“Produk lokal ini harus dikelola oleh Orang Asli Papua. Bahkan pengambilan dari luar daerah seperti Jayapura juga harus dilakukan oleh orang Papua,” jelasnya.

Ia mengakui, dalam implementasi kebijakan ini terdapat dinamika di tengah masyarakat. Namun sebagai aparat penegak, pihaknya tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai Perda yang berlaku,” tambahnya.

Yulius juga memaparkan tahapan penegakan yang akan dilakukan, dimulai dari sosialisasi, penguatan tim, hingga turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

“Kami hari ini sosialisasi, besok penguatan tim, dan Rabu kami turun ke lapangan untuk memantau apakah aturan ini sudah diterapkan,” ujarnya.

Satpol PP akan memberikan waktu toleransi selama dua hingga tiga hari setelah pemantauan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.

“Kami akan pantau dulu, lalu beri waktu. Kalau masih melanggar, kami beri sanksi, mulai dari lisan hingga tertulis,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku UMKM, penjual pinang, serta masyarakat umum baik OAP maupun non-OAP, sebagai upaya memastikan seluruh pihak memahami aturan yang berlaku.

“Semua kami undang, agar tidak ada alasan tidak tahu saat penertiban dilakukan,” pungkasnya.