Timika, Torangbisa.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 yang berlangsung di Ballroom Hotel Cenderawasih 66, Senin (13/04/2026).
Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang perlindungan dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP)
Bupati Mimika, Emanuel Kemong dalam sambutannya mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2024 memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi pelaku UMKM, khususnya Orang Asli Papua, agar dapat menjalankan usaha secara tertib dan berkelanjutan.
“Saya sengaja memastikan yang hadir adalah pelaku usaha, karena sosialisasi ini sangat penting untuk kalian. Aturan ini dibuat untuk melindungi dan mengatur agar tidak terjadi gesekan antar pelaku usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berbagai jenis usaha yang dijalankan masyarakat, seperti penjualan pinang, buah merah, dan komoditas lokal lainnya, perlu diatur secara baik melalui regulasi yang ada.
Hal ini bertujuan agar setiap pelaku usaha mendapatkan ruang yang adil tanpa menimbulkan konflik di lapangan.
Lebih lanjut, Emanuel menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk semua kalangan tanpa membeda-bedakan. Konsep “Mimika Kota Harmoni” menurutnya hanya dapat terwujud jika seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Ruang itu milik semua orang, tapi harus diatur dengan baik. Pemerintah hadir untuk melindungi semua, bukan sebagian,” tegasnya.
Ia juga mengajak para peserta untuk mengikuti sosialisasi dengan serius serta aktif bertanya kepada narasumber jika ada hal yang belum dipahami.
Emanuel berharap para peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan informasi bagi pelaku usaha lainnya yang belum sempat mengikuti kegiatan tersebut.
Ia menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut, serta berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan UMKM OAP di Kabupaten Mimika.













