TIMIKA, (Torangbisa.com) – Polemik pembangunan Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Selatan memasuki fase hukum. Kontraktor pelaksana, PT Tureloto Batu Indah KSO PT Pandu Persada, resmi mengajukan gugatan terhadap Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemutusan kontrak proyek tersebut.
Berdasarkan data perkara yang tercantum di laman resmi Pengadilan Negeri Jayapura, gugatan itu terdaftar dengan Nomor 7/Pdt.G/2026/PN Jap tertanggal 8 Januari 2026. Dalam petitumnya, pihak penggugat menyoroti sejumlah persoalan administratif dan prosedural selama pelaksanaan kontrak.
Salah satu keberatan utama menyangkut dugaan keterlambatan penyampaian dokumen kontrak tambahan (SSUK) serta tidak diterbitkannya adendum pasca terbitnya SK MRP Nomor 162/307/MRP-PPS/V/2025 tanggal 2 Mei 2025.
Selain itu, kontraktor menyebut adanya kendala teknis serta kondisi kahar (force majeure) yang dinilai semestinya menjadi dasar pemberian tambahan waktu pengerjaan. Atas alasan tersebut, mereka meminta perpanjangan waktu pelaksanaan minimal 90 hari kalender atau extension of time (EOT).
Tak hanya itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp24,83 miliar dan kerugian immateriil sekitar Rp8,07 miliar. Total nilai gugatan mencapai lebih dari Rp32 miliar, di luar tuntutan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.
Kontraktor juga memohon majelis hakim menyatakan tidak sah surat pemutusan kontrak yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka menilai pemutusan tersebut dilakukan tanpa penyelesaian administratif yang dianggap seharusnya ditempuh lebih dahulu.
Sementara itu, kondisi fisik proyek Gedung MRP Papua Selatan masih belum rampung. Berdasarkan keterangan PPK, progres pekerjaan baru mencapai 48,748 persen, dengan sejumlah material serta alat berat masih berada di lokasi proyek.
Persoalan ini dinilai berpotensi berdampak pada keuangan negara apabila pengadilan mengabulkan tuntutan ganti rugi. Di sisi lain, belum selesainya pembangunan gedung tersebut membuat pelayanan kelembagaan adat MRP Papua Selatan belum dapat berjalan optimal.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi yang transparan terkait proyek yang bersumber dari APBN. Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini menyita perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis di Papua Selatan. Kepastian hukum dari pengadilan diharapkan menjadi titik terang bagi kelanjutan pembangunan Gedung MRP sekaligus memastikan akuntabilitas tata kelola proyek pemerintah.
Sebelumnya, kontrak proyek tersebut resmi diputus per 17 Desember 2025. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PKP, BPB dan Prasarana Strategis BPBPK Papua, Lie Henri Hariwijaya, menyatakan keputusan itu diambil setelah seluruh tahapan evaluasi kinerja dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia menegaskan, penyedia jasa dinyatakan wanprestasi lantaran tidak mampu menuntaskan pekerjaan hingga batas akhir masa pelaksanaan pada 10 Desember 2025. Progres pekerjaan juga tercatat mengalami deviasi negatif yang signifikan dan tidak menunjukkan perbaikan meski telah diberikan kesempatan.















