MimikaSosial

Pemkab Mimika dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kolaborasi Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

×

Pemkab Mimika dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Kolaborasi Perluas Perlindungan Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
Sinergi dan Komitmen BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika dalam Platinum Award 2026. Bupati kabupaten mimika, Johannes Rettob, kepala kantor BPJS ketenagakerjaan, Rudiyanto Panjaitan. (Foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika menggelar platinum gathering untuk menyerahkan piagam penghargaan kepada perusahaan peserta skala menengah dan besar yang berlangsung di Hotel Swiss-Belinn, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang mana dalam sambutannya mengatakan, kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dengan perusahaan-perusahaan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya pekerja rentan dan Orang Asli Papua (OAP).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Buat kolaborasi yang kuat supaya bisa memberikan coverage yang luar biasa untuk pekerjaan-pekerjaan. Ini yang saya ingin kita lakukan bersama,” ujar Johannes Rettob.

Ia menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menginisiasi kegiatan tersebut.

Menurutnya, kegiatan seperti ini bukan yang pertama kali dilaksanakan, melainkan sudah beberapa kali dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama.

“Kita selalu berkomitmen bersama dengan BPJS, bagaimana kita punya rasa tanggung jawab terhadap semua masyarakat di Mimika dan membangun kerja sama yang baik,” katanya.

Bupati mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tahun 2025 terkait perlindungan tenaga kerja melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Tadi sudah dilaporkan ada 33 perusahaan yang ikut mendukung dengan CSR-nya, total Rp1,1 miliar. Terima kasih sudah mematuhi surat edaran kami. Mudah-mudahan tahun depan bukan lagi 33 perusahaan, tetapi bisa meningkat menjadi 40 atau 50 perusahaan,” ungkapnya.

Dana CSR tersebut difokuskan untuk perlindungan tenaga kerja rentan, pekerja lokal, petani, dan masyarakat asli Papua yang bekerja di sektor informal.

Menurut Bupati, dengan iuran Rp16 ribu per orang per bulan, masyarakat sudah bisa mendapatkan perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

“Dengan Rp16 ribu per bulan, kalau terjadi sesuatu mudah-mudahan tidak negara sudah hadir memberikan perlindungan. Kita sudah lihat manfaatnya, termasuk santunan dan beasiswa bagi anak-anak,” ujarnya.

Ia menegaskan, komitmen Pemkab Mimika terhadap perlindungan tenaga kerja telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019. Saat itu, Mimika menjadi salah satu dari empat kabupaten di Indonesia yang memiliki perda khusus terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berkat konsistensi tersebut, Mimika beberapa kali meraih Paritrana Award sebagai pemerintah daerah terbaik dalam mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk kategori perusahaan besar dan kecil di Papua dan Indonesia Timur.

“Walaupun kita di ujung timur Indonesia, di Papua, kita bisa buktikan bahwa Mimika mampu dan serius melindungi masyarakatnya,” tegasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudiyanto Panjaitan, yang akan bertugas di tempat baru.

“Terima kasih Pak Rudi atas pengabdian selama ini di Mimika. Kolaborasi dan komunikasi yang dibangun sangat baik,” ucapnya.

Ia berharap cakupan perlindungan tenaga kerja di Mimika yang saat ini telah mencapai sekitar 70 persen dapat terus ditingkatkan hingga mendekati universal coverage.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudiyanto Panjaitan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan terhadap partisipasi pelaku usaha, khususnya perusahaan skala besar dan menengah, dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui dana CSR.

“Kegiatan hari ini adalah bentuk apresiasi kepada perusahaan yang telah mematuhi Surat Edaran Bupati Tahun 2025 untuk mengalokasikan sebagian dana CSR dalam bentuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Orang Asli Papua,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tema yang diangkat adalah kolaborasi yang kuat. Pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak perusahaan yang mengambil bagian dalam perlindungan pekerja rentan.

“Penekanan tadi juga disampaikan kepada PT Freeport Indonesia agar turut menghimbau perusahaan-perusahaan yang ada untuk bersama-sama melindungi seluruh masyarakat Orang Asli Papua yang masuk kategori rentan melalui program CSR,” katanya.

Rudiyanto menambahkan, perlindungan tidak hanya terbatas bagi OAP, tetapi juga terbuka bagi seluruh penduduk Mimika yang masuk kategori pekerja rentan.

“Jika seluruh perusahaan mengambil bagian, maka tidak menutup kemungkinan seluruh pekerja rentan di Mimika bisa terlindungi,” tutupnya.

Dengan kolaborasi yang terus diperkuat antara pemerintah, BPJS, dan dunia usaha, diharapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika semakin luas dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.