Hukum dan Kriminal

Kembalikan BB Kasus Curanmor, Kejari Mimika Laksanakan Putusan PN dan Pemulihan Hak Korban

×

Kembalikan BB Kasus Curanmor, Kejari Mimika Laksanakan Putusan PN dan Pemulihan Hak Korban

Sebarkan artikel ini
Pegawai Kejaksaan Negeri Mimika saat pemilik kendaraan pada saat proses pengembalian BB (foto: Istimewa)

 Timika, Torangbisa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang bertempat di Kantor Kejari Mimika, Jumat (23/1/2026).

Pengembalian barang bukti ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Timika dan diserahkan langsung kepada pemilik yang sah sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Barang bukti tersebut berasal dari perkara pidana atas nama Syamsul Hadi alias Hadi dkk, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam perkara tersebut, para terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan.

Adapun barang bukti yang dikembalikan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB150R warna hitam-merah, yang sebelumnya menjadi objek tindak pidana pencurian.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, Dr. I Putu Eka Suyatna, SH, MH mengatakan bahwa pengembalian barang bukti ini untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Mimika sekaligus upaya pemulihan hak-hak korban.

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian penting dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.

“Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga memastikan hak korban dapat dipulihkan,” kata I Putu Eka Suyatna melalui rilis yang dikeluarkan oleh Kejari Mimika.

Lanjut I Putu Eka, melalui langkah pengembalian BB ini, Kejaksaan Negeri Mimika menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan humanis, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

I Putu Eka juga menegaskan akan terus menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal demi mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kami akan terus menjalankan tugas agar terwujud kepastian hukum,” tegas I Putu Eka.

Hukum dan Kriminal

Oksibil, Torangbisa.com – Personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Pegunungan Bintang berhasil menangkap dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XXXV Bintang Timur, yakni E.K. (22) dan R.S. (23), dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 20.45 WIT di Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako melaksanakan kegiatan pengamanan dan razia minuman keras (miras) lokal pada kedatangan kapal penumpang KM. Tatamailau di Dermaga Pelabuhan Pomako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Sabtu, 18 April 2026.