Timika, Torangbisa.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang bertempat di Kantor Kejari Mimika, Jumat (23/1/2026).
I Putu Eka Suyatna
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



