Kesehatan

Waspada Penyakit Ikan, Karantina Gelar Pemantauan HPI/HPIK Di Mimika

×

Waspada Penyakit Ikan, Karantina Gelar Pemantauan HPI/HPIK Di Mimika

Sebarkan artikel ini
Karantina Papua Tengah melakukan pemantauan Hama Penyakit Ikan (foto: Istimewa)

Timika, Torangbisa.com – Karantina Papua Tengah melaksanakan kegiatan pemantauan daerah sebar Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) serta pemetaan Jenis Asing Invasif (JAI) tahun 2025.

Pada tahun ini, lokasi pemantauan difokuskan di Kabupaten Mimika dengan target penyakit antara lain Edwardsiella ictaluri, Edwardsiella tarda, White Spot Syndrome Virus (WSSV), dan Koi Herpes Virus (KHV).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 27 ayat 3 yang menyebutkan bahwa untuk mengetahui potensi daerah sebaran penyakit karantina, perlu dilakukan kegiatan pemantauan atau surveilans.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemantauan HPI/HPIK ini memiliki peran penting untuk mencegah penyebaran penyakit ikan yang dapat merugikan keberlanjutan usaha perikanan serta berdampak pada perekonomian masyarakat.

“Melalui pemantauan rutin, kita dapat memetakan daerah yang berpotensi tertular penyakit, sehingga langkah pencegahan dan pengendalian dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi keberadaan dan sebaran penyakit ikan karantina, memperkuat sistem kewaspadaan dini, serta mendukung upaya perlindungan sumber daya perikanan di Papua Tengah.

Dengan adanya data pemetaan JAI dan hasil pemantauan HPI/HPIK, diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan yang lebih tepat guna dalam menjaga kesehatan ikan di wilayah Papua Tengah, khususnya di Kabupaten Mimika.