Hukum dan Kriminal

Kasus Pencurian dengan Kekerasan Ditangani Polsek Miru Berakhir Dengan Restoratif Justice

×

Kasus Pencurian dengan Kekerasan Ditangani Polsek Miru Berakhir Dengan Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini
Pihak Polsek Mimika Baru saat melakukan proses Restorasi Justice antara kedua bela pihak (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Sebuah perkara pencurian disertai dengan Kekerasan di jalan Pattimura jalur 6 yang dilaporkan pada 31 Mei 2025 di SPKT Sektor Mimika Baru berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Selasa (24/06/25).

Proses Restoratif Justice (RJ) ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru IPDA TEGUH KRISANDI FARDHA, S.TrK didampingi penyidik pembantu Aipda Ismail Murjid yang diikuti oleh pihak Korban dan pihak Pelaku bersama keluarga.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam penjelasannya, Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.TrK menyatakan proses penyelesaian tersebut dinilai sebagai langkah humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum dan hal ini atas permintaan Korban.

“Langkah Restoratif Justice ini dilakukan atas permintaan korban serta hal ini bagian daripada langkah humanis dan berkeadilan dalam penegakan hukum” jelas Kanit Reskrim Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K diruangan kerjanya.

Ditambahkan bahwa laporan resmi yang diterima di SPKT Sektor Mimika Baru bernomor LP/34/V/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH.

Perlu diketahui, kejadian berawal pada tanggal 29 Mei 2025 sekira pukul 19.55 WIT di saat korban Vivi Kurniawan hendak keluar dari rumah dan pada saat itu pelaku inisial TEGE dan AT melintas dengan menggunakan satu unit SPM jenis Honda CRF dan langsung merampas tas milik korban.

Melihat hal tersebut korban langsung berteriak dan saksi A.n Askar yang notabene sebagai suami Korban berusaha mengejar pelaku namun tidak mendapati kedua pelaku tersebut.

Kedua pelaku TEGE dan AT akhirnya berhasil diringkus oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Mimika yang selanjutnya diserahkan kepada penyidik unit Reskrim Polsek Mimika baru mengingat laporan resminya di SPKT Polsek Mimika Baru.

Dalam proses penyidikan pihak keluarga pelaku menyerahkan barang curian berupa satu unit HP merk Samsung Flip 4 warna ungu kepada pihak penyidik pembantu.

Aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku berdasarkan pengakuannya merupakan aksi perdana dan rencananya hasil daripada aksinya tersebut digunakan sebagai kebutuhan sehari-hari.

Pada proses Restoratif Justice (RJ) kedua pelaku TEGE dan AT dihadapan orang tuanya beserta korban mengakui perbuatannya/kesalahannya dan sekaligus meminta maaf serta berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Selain itu barang bukti berupa satu unit HP telah dikembalikan kepada korban dan pihak keluarga pelaku diminta untuk mengganti kerugian lainnya sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah) dan hal tersebut disanggupi oleh pihak keluarga pelaku yang selanjutnya kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pernyataan/kesepakatan bersama.

Dengan adanya kesepakatan bersama tersebut untuk proses penyidikan dinyatakan dihentikan atas pencabutan perkara oleh pelapor / pihak korban, namun di kemudian hari apabila kedua pelaku tidak mengindahkan kesepakatan dan mengulangi perbuatannya maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan dan prosedural yang berlaku.

Di akhir konfirmasinya Kanit Reskrim Polsek Timika Baru Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.TrK memberikan penekanan kepada kedua pelaku beserta keluarga untuk kedepannya lebih perhatian dan memberikan pengawasan agar tindakan yang dilakukan oleh kedua pelaku tidak terulang kembali.

“Kami tegaskan untuk orang tua agar lebih memperhatikan dan memberikan pengawasan agar kedua pelaku dapat berperilaku yang positif” tutup Ipda Teguh. (Ls)