Scroll untuk baca artikel
Nasional

JMSI Kecam Aksi Teror kepala Babi di Kantor Tempo

×

JMSI Kecam Aksi Teror kepala Babi di Kantor Tempo

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSi Dino Umahuk (foto: Istimewa/ Torangbisa.com)

Jakarta, Torangbisa.com – Jaringan Media Siber Indonesi (JMSI) mengutuk keras aksi teror kepada jurnalis. Hal ini diungkapkan setelah adanya kiriman paket kepala babi tanpa kuping ke kantor redaksi Tempo, Jakarta pada Kamis (20/3/2025).

Paket tersebut ditujukan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana. Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan ini merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan merupakan upaya intimidasi yang tidak dapat diterima dalam masyarakat demokratis.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dalam pernyataannya, Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSi Dino Umahuk, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata upaya menghambat independensi media di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers merupakan bagian dari kedaulatan rakyat dan dilindungi sebagai hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU yang sama.

Oleh karena itu, segala bentuk ancaman terhadap jurnalis atau media adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

JMSI seebagai organisasi perusahaan media siber di Indonesia mengecam segala bentuk kekerasan dan teror terhadap wartawan maupun lembaga media. Tindakan semacam ini dinilai sebagai bentuk premanisme yang mencederai demokrasi dan tidak dapat dibiarkan.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, ada jalur hukum yang telah disediakan, seperti hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Menggunakan metode teror untuk menyampaikan ketidakpuasan adalah tindakan yang tidak beradab dan melanggar hak asasi manusia,” ujar Umahuk, Jumat (21/3/2025).

JMSI juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menangkap pelaku teror ini. Jika dibiarkan, insiden serupa berpotensi terus terjadi dan mengancam kebebasan pers di masa mendatang.

Oleh karena itu, penting bagi aparat hukum untuk menindak tegas setiap upaya intimidasi dan teror terhadap jurnalis agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.

Selain itu, JMSI mengingatkan semua pihak agar tidak menggunakan ancaman atau kekerasan dalam menanggapi pemberitaan. Pers memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif dan profesional. Kebebasan pers merupakan elemen fundamental dalam sistem demokrasi yang harus dijaga dan dihormati.

Sebagai langkah lanjutan, JMSI mendorong Tempo untuk segera melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mengancam hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

JMSI menegaskan bahwa pers nasional harus tetap menjalankan tugasnya dengan independen tanpa takut terhadap ancaman atau tekanan dari pihak mana pun. Segala bentuk upaya menekan pers, seperti teror terhadap jurnalis Tempo serta melalui kekerasan harus dihentikan demi menjaga kebebasan berekspresi dan keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Nasional

Tiap tanggal 20 Agustus, Maroko seperti berhenti sejenak. Berdoa. Mengenang. Merayakan sebuah peristiwa besar bernama Thawrat al-Malik wa al-Sya’b atau Revolusi Raja dan Rakyat. Bagi orang luar, mungkin ini terbaca seperti hari libur nasional biasa. Seremoni. Upacara. 

Nasional

New Delhi, Torangbisa.com – Kehadiran BRICS dalam lanskap global memperluas tata kelola lingkungan hidup dunia yang lebih representatif dan efektif karena memberikan kesempatan pada kearifan lokal untuk ikut memitigasi dan mengatasi berbagai tantangan lingkungan yang semakin kompleks. Hal itu teruangkap dalam Pertemuan Menteri Lingkungan negara-negara anggota BRICS di New Delhi, India, Selasa, 18 Agustus 2026.

Nasional

Timika, torangbisa.com — Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah, Yosep Temorubun, yang juga merupakan Kuasa Hukum Badan Pengurus Daerah Ikatan Keluarga Maluku Kabupaten Mimika (BPD-IKEMAL), mendesak Kapolres Mimika untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan terhadap dua warga Maluku pada bulan Juli, yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.