TIMIKA, (Torangbisa.com) – sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam rapat koordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN, Mendagri menekankan pentingnya penataan tenaga honorer. Dimana pengangkatan tenaga honorer baru setelah pelaksanaan seleksi PPPK adalah pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini berkaitan dengan proses pengangkatan tenaga honorer yang telah tercatat dalam pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak Oktober 2022.
Menanggapi sorotan ini, Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte, menyatakan Pemkab Mimika masih menunggu peraturan teknis (Pertek) untuk tes SKB CPNS 2024 yang sempat tertunda. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) baru akan dilaksanakan setelahnya, dengan jadwal sementara akhir Januari atau awal Februari 2025.
“Pengangkatan akan dilakukan bertahap sesuai kebijakan pusat. Kontribusi tenaga honorer ini luar biasa di semua OPD, termasuk distrik-distrik. Kami upayakan semua bisa terakomodir,” ujar Petrus kepada awak media, Rabu (22/01/2025).
Dari sekitar 1.000 data honorer yang telah masuk ke BKN, Petrus memastikan tidak ada “titipan” data baru. Semua berkas yang diajukan sudah diverifikasi menggunakan slip gaji bulanan dan SK sejak 2018 dan 2019.
“Tidak ada data sisipan karena semua sudah diverifikasi sejak 2018-2019. Slip gaji dan SK menjadi bukti keabsahannya,” tegasnya.
Meski demikian, Petrus mengimbau para tenaga honorer untuk bersabar terkait gaji, yang akan tetap dibayarkan sesuai arahan Mendagri. Ia optimistis mereka yang lolos seleksi P3K akan memperoleh kejelasan status dan hak yang lebih baik.
“Untuk sekarang, honorer harus bersabar. Ketika masuk P3K, hak-hak mereka akan otomatis terpenuhi,” pungkasnya.