Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Pelaku UMK Biak Numfor bisa ikuti pengadaan barang/jasa pemerintah

×

Pelaku UMK Biak Numfor bisa ikuti pengadaan barang/jasa pemerintah

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Biak (TORANGBISA) – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, memberikan kesempatan kepada pelaku usaha mikro kecil (UMK) mengikuti tender pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nilai hingga Rp15 miliar pada 2025.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah resmi berlaku bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia,” ujar Kepala dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Biak Numfor Evelin Wambrauw di Biak, Jumat.

Diakuinya, dalam aturan yang baru, UMK kini bisa mengikuti tender proyek pengadaan barang dan jasa yang diadakan pemerintah.

Untuk besaran nilai transaksi pengadaan barang jasa, lanjut dia, hingga Rp15 miliar dari nilai sebelumnya hanya mencapai Rp2,5 miliar.

Disebutkan Evelin, syarat untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah di antaranya menunjukkan surat izin usaha yang asli dan/atau fotokopi yang dilegalisir Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Cara mengikuti tender, lanjut dia, untuk menjadi calon peserta tender maka pelaku usaha harus terlebih dahulu melewati proses pelaksanaan kualifikasi melakukan pendaftaran di LPSE.

“Untuk mendaftar sebagai penyedia barang/jasa, pelaku usaha dapat mengakses website LPSE kota terdekat,” katanya.

Ia berharap peluang mengerjakan pengadaan barang jasa pemerintah pada 2025 bisa menjadi peluang untuk meningkatkan pendapatan pelaku usaha di Kabupaten Biak Numfor, Papua.