Timika, (Torangbisa.com) — Kabid E-Governmet pada Dinas Kominfo Mimika, Robert Kambu dilaporkan ke Polres Mimika. Robert dinilai memberi pernyataan palsu terkait dirinya menjadi korban rolling jabatan.
Sebagaimana diketahui, Robert mengaku dirinya diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Asisten I Setda Mimika oleh mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Namun dimasa kepemimpinan Johannes Rettob, Robert dikembalikan ke jabatan definitifnya sebagai Kabid e-Government, sedangkan jabatan Plt Asisten I dipercayakan kepada Septinus Timang.
Mengacu aturan, jabatan Plt hanya tiga bulan, bisa diperpanjang 3 bulan lagi tergantung kinerja. Namun disinyalir tidak puas dirinya diganti setelah 3 bulan menjabat sebagai Asisten I, Robert Kambu melaporkan Johannes Rettob ke Bawaslu Mimika.
Informasi yang diperoleh media ini, kasus serupa sebelumnya sudah dilaporkan ke Bawaslu Mimika namun sudah ditolak. Sehingga pernyataan Robert Kambu melalui media online tertanggal 27 September 2024 dinilai hanya upaya mencemarkan nama baik dan upaya politisasi demi pembusukan karakter.
Pelaporan terhadap Robert Kambu termuat dalam LP Nomor: LP/B/522/IX/2024/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 27 September 2024.
Kanit I Aiptu Frengki Singal menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Johannes Rettob oleh terlapor Robert Kambu.
“Hari ini kita sudah terima laporannya, dan nanti kami akan tindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara Kuasa Hukum Johannes Rettob, Welly R Goha mewakili 10 kuasa hukum lainnya menyatakan pelaporan terhadap Robert Kambu untuk memenuhi asas keadilan kliennya.
“Kami sudah melakukan pelaporan hari ini dan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas supaya tidak ada lagi okunum-oknum yang membuat isu dan mencemarkan nama baik Pak JR, karena ini sangat mengganggu,” pungkasnya.
Sementara Juru Bicara Koalisi Rakyat Mimika Bersatu pengusung Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL), Saleh Alhamid angkat bicara terkait pelaporan oleh oknum ASN terhadap mantan Bupati Mimika Johannes Rettob ke Bawaslu Kabupaten Mimika.
Terhadap hal itu, Saleh meminta agar Pj Bupati Mimika memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa karena tindakannya melanggar kode etik.
“Anda ini pegawai negeri sipil masa tidak tahu aturan, bagaimana mungkin seorang ASN melaporkan atasannya ke Bawaslu, apa kaitannya Bawaslu. Kalau terkait pelanggaran ASN harusnya dilaporkan ke KASN, anda ke Bawaslu salah alamat sekali,” ujar Saleh saat ditemui di kediamannya, Jumat (29/9)
“Maaf, maaf sekali yah dengan anda melakukan pelaporan ke Bawaslu saya anggap anda tidak memiliki ilmu pemerintahan,” ucapnya.
Ia mengatakan, Robert Kambu sempat melaksanakan tugas esalon 2 meskipun dirinya masih menduduki jabatan eselon III, untuk hal itu dirinya harus berterimakasih.
“Siapa yang pengaruhi otakmu untuk pergi lapor ke Bawaslu?, kalau kau melapor ke Bawaslu orang akan menganggap kau sedang bermain politik, dan ini sangat berbahaya. Sekarang Johannes Rettob besok Pj Bupati siapa lagi yang akan dilaporkan, dan memang anda harus dilakukan pemeriksaan oleh BPKAD,” tegasnya.
Ia mengatakan, Robert Kambu menduduki jabatan definitif sebagai Kabid e-Government, dan jabatan itu tidak dirolling.
“Sesuai aturan Plt maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang lagi. Setelah melihat kinerja Robert Kambu akhirnya tidak diperpanjang lagi. Itu tidak ada pelantikan, dan Robert Kambu kembali ke jabatan definitifnya di eselon 3 di Kominfo, lalu mana yang salah? Dia salah alamat, memalukan,” tegas Saleh.