AdveditorialKPU Papua Tengah

Sejumlah Syarat harus Dipenuhi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,  Simak Penjelasan  Koordiv Teknis KPU Papua Tengah

×

Sejumlah Syarat harus Dipenuhi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,  Simak Penjelasan  Koordiv Teknis KPU Papua Tengah

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Teknis (Koordiv) KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola (Dok/Foto: Ist)

Timika, (TORANGBISA) — Koordinator Divisi Teknis (Koordiv) KPU Provinsi Papua Tengah, Indra Ebang Ola menjelaskan terkait dokumen persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika 2024.

Indra mengatakan persyaratan calon sesuai dengan pasal 7 ayat 2 undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 jo pasal 14 ayat 2,PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 20 ayat 2 peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Ia menjelaskan dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 20 menjelaskan lengkap terkait dokumen persyaratan calon.

Dimana didalam PKPU nomor 8 tahun 2024 pasal 20 ayat 2 berbunyi:

(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf f, huruf m, huruf n, huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4) huruf a dan huruf d, serta sebagai bukti pernyataan bersedia dipublikasikan informasinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, menggunakan formulir Model BB.PERNYATAAN.CALON.KWK;

b. Surat keterangan:

1. hasil pemeriksaan kemampuan secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika dari tim yang terdiri atas dokter, ahli psikologi, dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan,pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e.

2. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f.

3. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g.

4. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf h.

5. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara, dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j, dan.

6. Tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf k.

c. Surat tanda terima laporan kekayaan calon dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i.

d. Fotokopi:

1. Ijazah pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c.

Indra menambahkan terkait ijazah sarjana bagi calon gubernur dan wakil gubernur sesuai pasal 12 undang-undang otonomi khusus nomor 21 tahun 2001.

2. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama calon, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari kantor pelayanan pajak tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf l; dan 3. KTP-el dengan NIK;

e. Daftar riwayat hidup calon menggunakan formulir Model BB.RIWAYAT.HIDUP.KWK yang dibuat dan ditandatangani: 1. oleh calon perseorangan; atau, 2. calon yang diusulkan dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu oleh calon, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu atau Pimpinan Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu;

f. Pas foto terbaru Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; dan

g. Naskah visi, misi, dan program Pasangan Calon

Adapun persyaratan lain kata Indra seperti di atur dalam pasal 7 ayat 2 huruf s,huruf t,huruf i undang-undang nomor 10 tahun 2024 ,jo pasal 14  ayat 2 huruf  d,pasal 14 ayat 2 huruf q, pasal 14 ayat 2 huruf r, pkpu no 8 tahun 2024 terkait status wajip mundur bagi TNI/ Polri,ASN,anggota DPR,DPD,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, wajib mengudurkan diri dan menyertakan surat penggunduran diri dari pejabat yang berwenang pada saat di tetapkan sebagai pasangan calon.

“Bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD Poivinsi dan DPRD kabupaten terpilih tapi belum di lantik sesuai pasal 14 ayat 4 huruf d ,mengundurkan diri sebagai calon terpilih,  anggota DPR, DPD, DPRD Privinsi, DPRD kabupaten,di sertai dengan surat pengunduran diri dari pejabat yg berwenang,” katanya.

Dikatakan bagi calon yang ingin mengurus surat keterangan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan negeri sesuai pasal 14 ayat 2 huruf k PKPU 8 tahun 2024 silahkan melakukan pengajuan permohonan untuk memperoleh surat keterangan tersebut melalui layanan aplikasi (eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id)

Pengajuan tersebut dengan melampiri: surat permohonan surat pernyataan tidak sedang di nyatakan pailit  bermaterai Rp.10.000,foto copy KTP, foto copy kartu keluarga, foto copy ijazah terakhir pemohon terlegalisir.

Selanjutnya foto berwarna ukuran 4×6  (6 lembar), foto copy skck yang masi berlaku (terlegalusir),dan surat kuasa bermaterai 10 Rp 10.000 di sertai foto copy KTP(jika diwakilkan).

“Untuk Wilayah Indonesia Timur pengadilan niaga berada di kota makassar Provinsi Sulawesi Selatan jika ingin mengurusnya secara langsung,” pungkasnya.