Timika, (TORANGBISA) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah akan mengajukan surat permohonan rekomendasi rumah sakit kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabuapten Mimika.
Hal itu disampaikan Kordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kiaruma kepad Awak media usai menggelar sosialisasi yang dilaksanakan di sebuah hotel, Senin, (12/8/2024).
“Dalam permohonan tersebut, Nanti Dinkes akan rekomendasikan tiga Rumah sakit. Dari tiga rumah sakit yang direkomendasikan itu akan di plenokan untuk menetapkan rumah sakit mana yang akan ditunjuk,” ujar Hiro.
Dikatakan, ada tiga rumah sakit yang direkomendasikan yakni rumah sakit TNI, rumah sakit yang dikelolah Oleh Pemerintah Daerah, dan bisa juga rumah sakit swasta.
Setelah rekomendasi keluar, Kata Dia, KPU akan melakukan verifikasi dan diplenokan.
“Dari tiga rumah sakit yang direkomendasikan itu, KPU akan tunjuk satu saja, ” ujarnya.
Selain itu, Direktur rumah sakti yang ditunjuk nanti, akan membentuk tim pemerikasa kesehatan.
“Ketika kami sudah tunjuk,
terkait dengan pemeriksa kesehatan sampai dengan kesimpulan itu wewenangnya di rumah sakit. wewenang rumah sakit iya, bukan lagi wewenang KPU,” terangnya.
Kendati demikian, Kata Dia, Untuk Pemerikasanan kesehatan, akan dimulai pada tanggal 27 Agustus – 2 September 2024.