Timika, (torangbisa.com) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika bersama tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) melakukan monitoring ke lokasi TPS berdasarkan titik koordinat yang diberikan serta memastikan syarat pendirian TPS sudah sesuai ketentuan.
Hari pertama monitoring KPU bersama tim memfokuskan monitoring di Distrik Mimika Baru, dengan pertimbangan jumlah TPS terbanyak berada di dalam kota serta 5 distrik lainnya.
Komisioner KPU Divisi Data, Budiono mengatakan, setelah KPU mengumpulkan PPS dalam penguatan kapasitas badan Adhoc sekaligus menentukan titik koordinat TPS. KPU ingin memastikan lokasi TPS sudah sesuai dengan titik koordinat.
“Kita pastikan bahwa titik koordinat itu sudah sesuai dengan perundang-undangan dan juga dekat dengan pemilih,” kata Budiono melalui sambungan telepon, Senin (14/10/2024) malam.
Tidak hanya mengecek titik koordinat, KPU dan tim juga memastikan beberapa syarat pendirian TPS sudah sesuai atau belum. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka dilakukan pergeseran lokasi TPS.
Makanya KPU melibatkan pihak Gakkumdu, Bawaslu, Kejaksaan dan Kesbangpol didampingi PPS, kita turun untuk pastikan tempatnya layak tidak. Kalau pakai rumah warga apakah sudah ijin atau belum. Sementara sebagian besar lokasi TPS sudah sesuai dengan koordinat.
“Ada beberapa yang kita temukan titik koordinat yang kita punya ini tidak sesuai, tempatnya sesuai, cuma pada saa menentukan titik itu yang mereka keliru, ada juga yang pendirian TPS tidak sesuai ditempatkan ditengah jalan, jadi tim minta untuk digeser,” ungkapnya.
Monitoring akan dilanjutkan hari rabu dengan rute 5 distrik lainnya, yaitu Distrik Wania, Distrik Iwaka, Distrik Kuala Kencana, Distrik Mimika Timur, Distrik Kwamki Narama.
“Kalau untuk pesisir dan pegunungan tukan nyaris semua kampung itu satu TPS jadi pergeserannya tidak terlalu jauh. Kita fokus di tempat-tempat yang TPSnya banyak,” ungkapnya.