Jakarta, (TOANGBISA) — Menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika yang tersisa 125 hari kedepan yang secara serentak akan dilaksanakan pada 27 November mendatang masih menyisahkan pertanyaan besar, apakah? Seseorang yang pernah menjabat sebagai Bupati diperbolehkan maju sebagai Calon Wakil Bupati.
Dari regulasi saat ini, (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 dikatakan bahwa seseorang yang pernah menjabat Bupati dipastikan tidak dapat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati.
Terkait hal itu, PLT Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi torangbisa.com melalui sambungan Whatsapp, Kamis, (25/7/2024) mengatakan jika seseorang pernah menjabat sebagai Bupati namun yang bersangkutan akan maju sebagai Wakil Bupati di daerah yang sama, maka tidak diperbolehkan.
” Terkait syarat tersebut berlaku apabila Bupati mencalonkan diri kembali sebagai Wakil Bupati di daerah yang sama, Maka itu menyalahi ketentuan, ” ungkap Ketua KPU RI Afifuddin begitu akrab disapa.
“Bila Bupati mencalonkan diri kembali menjadi Wakil Bupati di daerah yang berbeda, maka tidak terkena ketentuan tersebut, ” lanjutnya menambahkan.
Dikatakan Ketua KPU RI, Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf n PKPU 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
” Jadi sebagaimana ketentuannya, Pasal 14 ayat (2) huruf n PKPU 8/2024 ini sebagai pedoman, ” imbuhnya.