Nasional

3 Orang Tersangka dan 60 Paket Sabu Diamankan  Satres Narkoba Polres Jayapura

×

3 Orang Tersangka dan 60 Paket Sabu Diamankan  Satres Narkoba Polres Jayapura

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA, (torangbisa.com) – Press conference pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu – sabu yang berlangsung di Mapolres Jayapura. Sabtu, 27/01 siang.

Disampaikan langsung Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, didampingi KBO Satuan Reserse Narkoba Ipda Sudirman serta Kasie Humas Iptu Priyono.

Ads

Dari pengungkapan ini Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) beserta barang bukti sebanyak 60 paket yang terbungkus dalam plastik bening berukuran kecil dengan berat keseluruhan sebesar 64,8 gram, 4 unit Handphone serta 1 buah tas kecil warna biru.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH, dalam press conferencenya mengungkapkan para tersangka merupakan pemain baru atau orang baru di wilayah Jayapura salah satunya bandar berinisial AR yang mengendalikan peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat, sebelumnya mereka juga telah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Manokwari, untuk pengendaliannya langsung dari Makassar oleh salah seorang berinisial A yang saat ini masih menjalani hukuman.

“tersangka pertama yang berhasil diamankan berinisial FW dihawai Sentani pada hari selasa tanggal 23/01 kemarin, dari penangkapan itu kemudian tim melakukan pengembangan dan mendapati 2 tersangka lainnya berinisial MP dan AR, berdasarkan pengakuan dari saudara FW ada barang bukti lainnya yang disimpan di dalam kos-kosan tersangka MP yang berada di wilayah kota Jayapura sehingga tim langsung bergerak dan mendapati barang bukti beserta tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan tidak hanya sampai disitu kemudian tim kembali melakukan pengembangan dan mendapati salah seorang tersangka lagi yang juga bandar berinisial AR.

“Berdasarkan pengakuan AR dia yang menyuruh tersangka MP membawa barang haram tersebut dari makassar dengan menggunakan pesawat terbang untuk diedarkan di Kota dan Kab. Jayapura, harga perpaketnya sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus), total keseluruhan yang berhasil kami amankan sebanyak 60 paket yang dibungkus plastik bening berukuran kecil dari 100 paket yang di bawa dari Makassar karena sisanya sudah laku terjual,”.

“Ketiga tersangka FW (26), MP (45) dan AR (31) saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Jayapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya terjerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKBP Fredrickus.

 

Ads