Jakarta, (TORANGBISA) – Terhitung Jumat (10/5) besok, usia vonis kasasi Eltinus Omaleng masuk 14 hari kerja. Dimana, Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Angka 2 SEMA No 1 Tahun 2011 tentang Perubahan SEMA No 2 Tahun 2010 disebutkan untuk perkara pidana pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diucapkan kepada terdakwa/penasihat hukumnya, jaksa penuntut umum. Hal ini termuat juga dalam Tiga Paket UU Bidang Peradilan, seperti Pasal 52A ayat (2) UU No 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
Dengan demikian, sejak Jumat besok, nasib Eltinus Omaleng resmi ditangan KPK. Terkait hal itu, warga Timika Agusto Lani meminta Menteri Dalam Negeri segera menunjuk pelaksana tugas bupati menggantikan Eltinus Omaleng yang sudah berstatus terpidana sejak dua pekan lalu. Apalagi dalam aturan birokrasi pemerintahan, seorang berstatus terpidana dilarang menandatangani dokumen apapun untuk pencairan keuangan, maupun kebijakan lainnya yang menyangkut keuangan daerah.
Lalu bagaimana dengan proses eksekusi terpidana ? Mahkamah Agung menegaskan bahwa petikan putusan pengadilan sudah bisa dijadikan dasar mengeksekusi terpidana. Setelah hakim memutus perkara lazimnya dilakukan proses minutasi. Selama proses minutasi, kepada para pihak diberikan petikan putusan. Petikan putusan berisi amar yang diputuskan majelis.
Berbekal petikan putusan pun sebenarnya jaksa sudah bisa mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Petikan putusan sudah bisa dijadikan dasar eksekusi,” kata Sekretaris MA Nurhadi di Gedung MA.
Nurhadi menjelaskan persoalan eksekusi perkara pidana merupakan kewenangan lembaga Kejaksaan. “Kami tegaskan eksekusi perkara pidana, eksekutornya kejaksaan jika perkara telah diputus pidana,” kata Nurhadi.
“Petikan putusan pemidanaan sudah bisa jadi dasar eksekusi. Sebab, di dalamnya ada amar/diktum putusan, tetapi pertimbangan hukumnya belum dimuat,” tambah Nurhadi.
Jika suatu perkara sudah diputus dan salinan putusannya dalam proses minutasi, kata dia, petikan putusan segera dikirim ke para pihak.
Majelis Hakim tingkat kasasi menilai, Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, putusan kasasi ini mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor 2/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Mks yang sempat melepaskan Eltinus Omaleng dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.