“DLH wajib melakukan survei dan pemeriksaan secara langsung terhadap sisa limbah medis. Jika memenuhi syarat, barulah DLH mengeluarkan berita acara. Tanpa dokumen ini, PT Mitra Hijau Asia tidak bisa membawa limbah tersebut keluar,” kata Frans Kambu dalam pertemuan tersebut, Jumat (8/8/2025).
Asisten II

Menyikapi Permasalahan Ormas yang Menjamur, Bakesbangpol Mimika Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa
Timika, (TORANGBISA) — Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.