TIMIKA, (Torangbisa.com) –Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua Tengah melakukan supervisi Pilkada Mimika 22024 di Gakkumdu Mimika, Jumat (29/11/2024).
Supervisi ini terkait adanya dugaan money politic yang dikukan oleh tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslo) bupati Mimika diamankan pada, (26/11/2024) lalu.
Dua terduga pelaku berinisal EK dan CE diamankan Gakkumdu Mimika
lantaran terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jalan Budi Utomo dengan menyita uang Rp 1,1 miliar.
Kedua terduga pelaku pada akhirinya dilepas dengan alasan tidak dilanjutkan penyelidikan dikarenakan perbuatan EK dan CE tidak menehuhi unsur money politic. Bahkan uang Rp 1,1 miliar telah dikembalikan.
Dugaan lain yaitu pemberhentian penyelidikan OTT dilakukan Bawaslu Mimika tidak melibatkan Polisi dan Kejaksaan alias keputusan sepihak.
Ketua Gakkumdu Provinsi Papua Tengah, Yonas Yanampa mengatakan, kedatangan di Mimika melakukan supervisi terkait OTT dan 16 laporan masyarakat di Bawaslu Mimika yang belum ada kepastian hukum.
“Kedua agenda ini kami pandang penting melakukan supervisi. Klarifikasi dengan Gakkumdu Mimika. Sementara akan ditindak lanjuti kalrifikasi hari ini,” ungkap Yonas kepada awak media.
Terkait OTT, Yonas menyampaikan bahwa Bawaslu Mimika sudah mengembalikan barang bukti. Ini menjadi pembahasan dan atensi.
“Kami Gakkumdu Papua Tengah atensi akan hal ini. Soal alasan Bawaslu Mimika menghentikan kasus tersebut karena beranggapan tidak memenuhi unsur money politic atau informasi awal.”
“Kami lakukan klarifikasi soal hal ini. Tentunya akan ditindaklanjuti. Kedepan ada langkah yang perlu diatensikan baik melalui Bawaslu Provinsi atau Gakkumdu Provinsi untuk melihat kepastian hukum,” lanjutnya.
Ia menegaskan kasus seperti ini tidak bisa bias begitu saja. Bawaslu Gakkumdu hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terutama pelapor di Pilkada 2024 ini.
Lanjutnya, OTT tidak memenuhi unsur itu pernyataan Bawaslu Mimika. Bawaslu Provinsi terus memantau perkembangan di Mimika soal OTT di media.
“Ini atensi dari Bawaslu Pusat dan Provinsi sehingga kami datang ke Timika melakukan supervisi. Kita tunggu jawaban Bawaslu Mimika selanjutnya,” ungkapnya.
Yonas menyebut, barang bukti uang Rp 1,1 miliar sudah tidak ada karena dikembalikan. Ia menyebut tidak melihat.
“Tadi kami tanyakan tetapi kata mereka sudah dikembalikan karena tidak memenuhi unsur money politic yang tadi,” paparnya.
Ditanya soal tranparansi Bawaslu Mimika yang enggan memberikan pernyataan soal OTT kepada awak media, Yonas mengatakan belum mendapat penjelasan detail seperti itu.
“Kami juga kantongi bukti yang telah viral di media soal OTT. Ini salah satu kewajiban sehingga kami datang jemput bola. Sampai detik ini tidak mendapatkan informasi akurat dari Bawaslu Mimika,” ujarnya.
Yonas mengaku penasaran dengan langkah diambil oleh Bawaslu Mimika yang menyatakan penyelidikan tidak dilanjutkan.
“Alasan dari Bawaslu Mimika belum diungkapkan dengan jelas. Langkah selanjutnya adalah penanganan sesuai undang-undang Gakkumdu. Proses penilaian itu pasti,” katanya.
Ditanya soal berapa lama kasus ini kapan diungkapkan kepada publik Yonas menjawab tunggu dan jangan buru-buru.
“Ada mekanismenya. Kami juga belum ambil alih kasus ini karena masih klarifikasi awal. Intinya antensi dari provinsi itu jelas,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa di mata hukum tidak membedakan terduga pelaku ini istri pejabat. Bersalah tetap bersalah.
“Kami supervisi kasus ini. Kami akan sampaikan kedepan. Ini konsumsi publik yang saat ini lagi penasaran tentang kepastian hukum. Kami akan tegak lurus menangani. Kami ada Peraturan Bawaslu penahanan pelanggaran nomor 9 tahun 2020,” tandasnya. (*)