Timika, Torangbisa.com – Polres Mimika memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) hasil sitaan dari berbagai operasi dan sweeping yang dilakukan selama enam bulan terakhir.
Pemusnahan berlangsung di halaman Markas Komando (Mako) Polres Mimika, Mile 32, Senin (15/6/2026) sore, sebagai bentuk komitmen aparat dalam menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Mimika.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau.
Kapolres Mimika, AKBP. Biliyandha Hildiario Budiman, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari miras lokal jenis sopi dan cap tikus serta minuman beralkohol pabrikan yang disita dari berbagai lokasi.
“Total minuman keras lokal yang dimusnahkan sebanyak 2.011 liter. Sedangkan minuman keras pabrikan berjumlah 1.078 botol, terdiri dari 930 botol vodka ukuran 200 mililiter, dua botol Captain Morgan Ice Cool, dua botol Jameson Ice Cool, 144 botol berbagai merek lainnya, serta puluhan botol bir,” ujarnya.
Menurut Biliyandha, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, serta pengungkapan lokasi produksi miras lokal di Jalan Poros SP 5.
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini menegaskan bahwa pemusnahan miras tidak hanya bertujuan mengurangi peredaran minuman beralkohol, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif yang ditimbulkannya.
Ia mengakui bahwa memberantas peredaran miras hingga tuntas bukan pekerjaan mudah. Karena itu, diperlukan pengendalian diri masyarakat dan dukungan berbagai kegiatan positif, terutama bagi generasi muda.
“Makanya sekarang saya gelar turnamen mini soccer. Saya juga berharap Pemkab Mimika lebih gencar lagi menggelar kegiatan olahraga bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Kapolda meminta seluruh aparat dan pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan terhadap jalur masuk miras ilegal, termasuk jalur-jalur tidak resmi yang kerap digunakan untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Mimika atas konsistensi melakukan razia dan sweeping miras ilegal.
Menurutnya, minuman keras menjadi salah satu faktor pemicu berbagai persoalan sosial di masyarakat, mulai dari konflik antarwarga, tindak kriminalitas, hingga kecelakaan lalu lintas.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat keamanan dengan melaporkan aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal.
Edukasi tentang bahaya konsumsi minuman keras juga perlu terus digencarkan di lingkungan keluarga, sekolah, rumah ibadah, dan masyarakat.
“Saya sangat berterima kasih atas razia dan sweeping miras yang dilakukan kepolisian. Kiranya kegiatan ini menjadi komitmen bersama dalam menekan peredaran miras di Timika,” ujarnya.













img class="alignnone size-full wp-image-34144" src="https://torangbisa.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260615-WA0247.jpg" alt="" width="1080" height="1350" />








