Timika, Torangbisa.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika memberikan klarifikasi terkait video perdebatan antara petugas retribusi dan pengunjung di portal masuk Pasar Sentral Mimika yang beredar di Facebook dan sejumlah media sosial.
Kepala Disperindag Mimika, Sabelina Fitriani, menjelaskan perdebatan tersebut terjadi ketika seorang pengunjung mempertanyakan kewajiban membayar retribusi setiap kali memasuki kawasan pasar.
Hal itu disampaikan Sabelina saat diwawancarai awak media di Pasar Sentral Mimika, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, petugas melakukan pemungutan retribusi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, ia mengingatkan petugas agar tetap mengedepankan sikap santun dan bijaksana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami yang jaga itu bukan robot, kami juga manusia. Kami bisa mengambil kebijakan. Kalau memang memungkinkan, kami bisa kasih lewat. Kami tidak memaksakan harus dibayarkan. Cuma kemarin terjadi perdebatan karena pengunjung mempertanyakan aturan itu,” jelasnya.
Sabelina menduga perdebatan tersebut membuat suasana menjadi tegang sehingga nada bicara petugas terdengar lebih tinggi. Kejadian itu kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah videonya beredar di media sosial.
Ia meminta seluruh petugas tetap bersabar dan mengutamakan komunikasi yang baik ketika menghadapi pengunjung.
“Kami semua dalam pelayanan kepada masyarakat harus berhati dingin. Di sisi lain, kami juga meminta dukungan masyarakat supaya bisa memahami aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sabelina menjelaskan, tarif retribusi yang disampaikan dalam wawancara sebesar Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp4.000 untuk mobil setiap kali masuk ke kawasan Pasar Sentral Mimika.
Namun, terdapat mekanisme berlangganan bagi pengguna tertentu sehingga mereka tidak perlu membayar berulang kali selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Yang masuk pasar harus bayar, kecuali pedagang yang sudah berlangganan dan ojek yang memiliki tarif berlangganan. Kalau yang di luar itu, berapa kali masuk tetap harus membayar,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat memperhatikan papan informasi mengenai tarif dan ketentuan retribusi yang telah dipasang di kawasan pasar.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pengunjung dan petugas di lapangan.
Lapangan Retribusi, Charles Waer, menjelaskan pengemudi ojek yang memiliki pangkalan di dalam Pasar Sentral dapat menggunakan skema berlangganan dengan tarif Rp50.000 per bulan.
Pengemudi ojek yang telah terdaftar dan memiliki stiker berlangganan tidak lagi ditagih saat melewati portal. Sebaliknya, pengemudi yang belum terdaftar atau belum memiliki stiker tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau mereka sudah mengambil stiker, kami tidak menagih lagi saat mereka lewat. Tetapi yang tidak mengambil stiker tetap kami tagih,” jelas Charles.
Menurutnya, sebagian masyarakat masih salah memahami mekanisme tersebut. Pengunjung yang melihat pengemudi ojek berstiker melewati portal tanpa membayar terkadang mengira fasilitas serupa berlaku bagi seluruh kendaraan.
Padahal, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada pengguna yang telah memenuhi persyaratan berlangganan.
Charles menambahkan, berdasarkan pengamatan petugas, penerimaan retribusi sejauh ini masih berjalan normal dan belum menunjukkan penurunan berarti.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Perdagangan Disperindag Mimika, Matius Way, turut menjelaskan perbedaan pembayaran retribusi harian dengan skema berlangganan bulanan.
Menurutnya, pengunjung yang tidak berlangganan tetap membayar setiap kali masuk, meskipun sebelumnya sudah membayar dan kembali memasuki kawasan pasar dalam waktu berdekatan.
Sebaliknya, pengguna yang telah terdaftar dalam skema berlangganan dapat keluar-masuk kawasan pasar berulang kali selama masa berlangganannya masih berlaku.
“Kalau tidak berlangganan, sekalipun sudah membayar lalu kembali masuk, tetap membayar lagi. Tidak ada ketentuan hanya bayar sekali untuk berkali-kali masuk, kecuali yang berlangganan,” jelas Matius.
Ia menyebutkan, tarif berlangganan bagi pengemudi ojek sebesar Rp50.000 per bulan. Disperindag juga berencana menerapkan skema serupa bagi pedagang yang membawa kendaraan ke pasar.
Dalam wawancara tersebut, tarif berlangganan kendaraan pedagang disebut sebesar Rp50.000 per bulan untuk sepeda motor dan Rp100.000 per bulan untuk mobil. Besaran tarif ini perlu mengacu pada ketentuan resmi yang berlaku.
Sabelina mengimbau masyarakat memahami konteks kejadian dan ketentuan retribusi yang diterapkan di Pasar Sentral Mimika, tidak hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
Ia juga meminta petugas mengutamakan komunikasi yang santun, menjelaskan aturan secara jelas, serta menghindari perdebatan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
Disperindag berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme pembayaran retribusi sekaligus mendukung pengelolaan Pasar Sentral Mimika dan pendapatan daerah.

















