Timika, Torangbisa.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, mencatat realisasi penerimaan retribusi Pasar Sentral Timika hingga 30 Desember 2025 mencapai Rp1.979.506.000 atau sebesar 98,98 persen dari target yang telah ditetapkan.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, Petrus Pali Ambaa, saat ditemui di Kantor Disperindag Mimika, Jalan Poros SP5 Timika, Kamis (08/01/2026).
Petrus menjelaskan, penerimaan retribusi Pasar Sentral Timika bersumber dari beberapa komponen, yakni retribusi pelayanan sampah, retribusi pelayanan pasar, serta retribusi penyediaan tempat khusus parkir.
Pada tahun anggaran 2025, realisasi retribusi pelayanan sampah tercatat sebesar Rp65.988.000 atau 65,99 persen dari target. Sementara itu, retribusi penyediaan tempat kegiatan usaha yang meliputi pasar grosir, pertokoan, dan tempat usaha lainnya mencapai Rp538.243.000 atau 89,71 persen.
Sementara retribusi penyediaan tempat khusus parkir justru melampaui target, dengan realisasi sebesar Rp1.375.275.000 atau 105,79 persen.
“Jika ditotal, realisasi penerimaan retribusi Pasar Sentral Timika tahun 2025 mencapai Rp1.979.506.000 atau 98,98 persen. Capaian ini sudah memenuhi standar meskipun belum mencapai target 100 persen,” ujar Petrus.
Meski demikian, Disperindag Mimika tetap optimistis dapat meningkatkan capaian penerimaan retribusi ke depan. Menurut Petrus, pihaknya akan melakukan berbagai upaya maksimal agar target penerimaan retribusi pada tahun 2026 dapat tercapai sepenuhnya.
“Di tahun 2026, kami akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mengoptimalkan seluruh komponen retribusi yang sudah berjalan,” katanya.
Ia juga mengimbau para pedagang di Pasar Sentral Timika agar bekerja sama dan taat dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi, demi mendukung peningkatan pelayanan serta pengelolaan pasar yang lebih baik.














