Scroll untuk baca artikel
Mimika

PUPR Mimika Fasilitasi Penyusunan RDTR Kokonao dan Pomako, Enam Kampung Masuk Perencanaan

×

PUPR Mimika Fasilitasi Penyusunan RDTR Kokonao dan Pomako, Enam Kampung Masuk Perencanaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, Saat diwawancarai awak media (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memfasilitasi penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kokonao dan Pomako.

Penyusunan dokumen tersebut mendapat bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Innosensius Yoga Pribadi, mengatakan kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Ultima, Kamis (5/11/2026), merupakan tahapan kedua setelah pertemuan awal yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Dalam tahapan ini, kegiatan difokuskan pada Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan materi RDTR wilayah Kokonao.

“Kami mendapatkan bantuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk dua lokasi, yakni Pomako dan Kokonao. Pemerintah daerah memfasilitasi dengan menghubungkan pihak-pihak terkait serta menyiapkan undangan, sedangkan proses teknis penyusunan dokumen menjadi kewenangan tim dari kementerian,” jelas Yoga.

Ia menjelaskan, penyusunan RDTR merupakan bagian penting dalam perencanaan pembangunan wilayah. Dokumen tersebut menjadi penjabaran lebih detail dari rencana tata ruang wilayah sehingga pemerintah memiliki pedoman dalam mengembangkan suatu kawasan.

Menurutnya, penyusunan RDTR tidak secara langsung berkaitan dengan persoalan kepemilikan tanah. Namun, melalui proses tersebut, berbagai persoalan dan potensi wilayah, termasuk aspek sosial budaya, pertanahan, serta kearifan lokal, dapat diidentifikasi untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah.

“Jadi, penyusunan dokumen ini bukan berkaitan langsung dengan kepemilikan tanah. Ini merupakan salah satu dokumen yang harus disiapkan pemerintah ketika ingin melakukan pengembangan wilayah. Dari sini juga akan terlihat berbagai potensi dan persoalan, termasuk bagaimana kearifan lokal harus disikapi dalam pembangunan,” ungkapnya.

Yoga menyebutkan, RDTR wilayah Kokonao tidak hanya mencakup Kampung Kokonao, tetapi meliputi enam kampung dalam satu kawasan perencanaan.

Keenam kampung tersebut yakni Kampung Atapo, Migiwia, Kiura, mimika, Kokonao, dan Apuri

Dengan demikian, dokumen RDTR yang disusun nantinya akan menjadi pedoman pengembangan kawasan secara lebih menyeluruh, bukan hanya untuk satu kampung.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan yang mengikuti FGD dapat memberikan masukan kepada tim penyusun dan tim teknis dari Kementerian ATR agar dokumen yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat setempat.

“Masukan dari seluruh stakeholder sangat penting agar tim penyusun bisa melengkapi dokumen akhir. Ini menjadi simpul penting bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam menentukan arah pengembangan dan pembangunan wilayah ke depan,” katanya.

Yoga menambahkan, setelah pembahasan RDTR wilayah Kokonao, kegiatan serupa akan dilanjutkan untuk wilayah Pomako pada tahapan berikutnya.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap melalui penyusunan dua dokumen RDTR tersebut, arah pembangunan kawasan dapat lebih terencana, terarah, serta memperhatikan potensi lingkungan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Penyusunan RDTR Kokonao dan Pomako mendapat bantuan teknis dari Kementerian ATR. Khusus wilayah Kokonao, perencanaan mencakup enam kampung sebagai dasar penataan dan pengembangan kawasan ke depan.

Mimika

Timika, Torangbisa.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika menggelar Konsultasi Publik Pertama Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Focus Group Discussion (FGD) Pertama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kokonao.