TIMIKA, (Torangbisa.com) – Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Gregorius Okoare, meminta masyarakat suku Amungme dan Kamoro tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu terkait polemik pengelolaan besi tua di lingkungan PT Freeport Indonesia.
Hal itu disampaikan Gregorius Okoare dalam jumpa pers yang digelar di Cafe Amungme Gold, Kamis (21/05/2026).
“Saya minta kepada seluruh masyarakat suku Amungme dan suku Kamoro, tidak boleh kita terprovokasi oleh pihak-pihak lain. Kami tidak boleh diintervensi oleh orang-orang atau oknum-oknum siapa pun,” tegasnya.
Gregorius menjelaskan, pengelolaan besi tua yang diberikan PT Freeport Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Memorandum of Understanding (MoU) Tahun 2000 antara perusahaan dengan lembaga adat resmi, yakni Lemasa dan Lemasko.
“MoU tahun 2000 itu bukan diberikan kepada perorangan atau kelompok tertentu, tetapi kepada institusi, yaitu Lemasa dan Lemasko. Itu dasar hukumnya,” katanya.
Ia membantah tudingan yang menyebut Lemasko maupun Lemasa tidak memiliki legalitas hukum dalam pengelolaan besi tua.
“Ada yang bilang Lemasa dan Lemasko tidak punya dasar hukum, itu tidak benar. Lemasko punya akta notaris dan legalitas yang sah mulai dari pusat sampai daerah,” ujarnya.
Menurut Gregorius, Lemasa dan Lemasko merupakan lembaga adat resmi yang memiliki identitas dan pengakuan hukum sehingga masyarakat diminta tidak mudah terpancing isu yang berkembang.
“Kami menunjukkan legalitas Lemasko kepada masyarakat supaya jelas bahwa lembaga ini punya dasar hukum yang kuat,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Gregorius juga meminta aparat TNI dan Polri tidak membiarkan adanya pihak-pihak yang membawa nama pejabat militer maupun aparat untuk menakut-nakuti masyarakat.
“Saya minta kepada Pangdam, Kapolri, dan jajaran TNI-Polri supaya melihat persoalan ini. Jangan membawa nama-nama jenderal atau aparat untuk menakut-nakuti masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai masyarakat Mimika saat ini hidup dalam kondisi aman dan damai sehingga tidak boleh ada pihak yang memprovokasi ataupun mengadu domba masyarakat Amungme dan Kamoro.
“Kami hidup di negara hukum, negara merah putih. Jadi jangan ada yang mengasut masyarakat yang selama ini hidup baik-baik,” ujarnya.
Gregorius kembali menegaskan bahwa Lemasko memiliki legalitas hukum yang sah dan meminta semua pihak menghormati keberadaan lembaga adat tersebut dalam pengelolaan besi tua di wilayah Mimika.


















