Timika, Torangbisa.com – Perencana Ahli Madya pada Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah II, Etty Sri Nurhayati, menegaskan bahwa pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus melibatkan keluarga, masyarakat, dunia usaha, media, dan pemerintah.
Hal itu disampaikannya saat memberikan materi pada kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika di Hotel Kangguru SP2, Rabu (03/06/2026).
Dalam pemaparannya, Etty menjelaskan bahwa setiap anak memiliki empat hak dasar yang harus dipenuhi, yakni hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak perlindungan, serta hak partisipasi.
Menurutnya, pemenuhan hak hidup dapat dilakukan dengan memastikan anak memperoleh makanan bergizi seimbang, pelayanan kesehatan yang memadai, serta pengasuhan yang layak dari keluarga dan lingkungan sekitarnya.
“Anak harus mendapatkan hak hidup yang layak, memperoleh gizi yang cukup, pelayanan kesehatan yang baik, dan pengasuhan yang mendukung tumbuh kembangnya,” ujarnya.
Selain itu, anak juga memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang melalui akses pendidikan yang berkualitas, baik di sekolah maupun melalui berbagai kegiatan pengembangan diri di luar sekolah.
Etty menambahkan bahwa lembaga pendidikan, rumah ibadah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai organisasi yang peduli terhadap anak memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan potensi anak.
Pada aspek perlindungan, ia menekankan bahwa anak harus dijauhkan dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, termasuk diskriminasi, intimidasi, penelantaran, eksploitasi, dan berbagai bentuk pelanggaran hak lainnya.
“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang dapat menghambat tumbuh kembang mereka,” katanya.
Sementara itu, hak partisipasi memberikan ruang bagi anak untuk menyampaikan pendapat dan terlibat dalam berbagai proses pembangunan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.
Etty juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak dalam setiap program dan kebijakan yang dibuat pemerintah maupun lembaga lainnya.
Prinsip tersebut meliputi non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pandangan anak.
Ia mencontohkan bahwa orang tua tidak boleh memaksakan cita-cita tertentu kepada anak tanpa mempertimbangkan minat dan bakat yang dimiliki anak tersebut.
“Setiap keputusan yang menyangkut anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Anak memiliki minat, bakat, dan potensi yang perlu dihargai dan dikembangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Etty menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengambil berbagai langkah dalam menjamin terpenuhinya hak anak, termasuk melalui penyusunan regulasi yang berpihak kepada kepentingan terbaik anak.
Salah satu contoh kebijakan tersebut adalah perubahan batas usia minimal perkawinan yang bertujuan mencegah perkawinan usia anak dan berbagai dampak negatif yang dapat ditimbulkannya, seperti putus sekolah, masalah kesehatan reproduksi, hingga meningkatnya risiko kemiskinan.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Etty berharap seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Mimika dapat semakin memahami pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak sehingga tercipta lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.



















