Halo PolisiPapua Terkini

Pengungkapan Kasus Rudapaksa di Eks Gedung Perpustakaan, Kasat Reskrim: Tiga Pelaku masih Pelajar

×

Pengungkapan Kasus Rudapaksa di Eks Gedung Perpustakaan, Kasat Reskrim: Tiga Pelaku masih Pelajar

Sebarkan artikel ini
Kasatreskrim Polres Mimika AKP Fajar Sadiq (Dok/Foto: Torangbisa/Umar R)

Timika, (TORANGBISA) – Menindaklanjuti  kasus Rudapaksa terhadap wanita penyandang Disabilitas di Gedung Perpustakaan Timika Satreskrim Polres Mimika telah melakukan pemeriksaan enam pelaku.

Kasatreskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq kepada awak media di ruang kerjanya, Senin, (8/7/2024) menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada enam pelaku, empat orang terbukti melakukan rudapaksa sementara dua orang lainnya melakukan pencabulan.

Ads

Disebutkan, dari empat orang yang terbukti melakukan rudapaksa itu, tiga diantaranya masih berstatus pelajar, sementara satu lainnya sudah dewasa.

“Dari enam pelaku yang terlibat empat orang orang masih pelajar. Sedangkan dua orang lainya sudah dewasa, untuk dua orang yang melakukan tindakan pencabulan itu, satu orang sebagai pelajar sementara satu lainya sebagai orang dewasa, ” ungkap Fajar kepada awak media.

Fajar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dua orang dikenakan pasal pencabulan merujuk pada keterangan yang didapat dua orang ini melakukan tindakan cabul.

Lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua pelaku dewasa. Sementara untuk pelaku yang statusnya sebagai pelajar, pihaknya mengenakan wajib lapor dikarenakanakan masa penahanan telah selesai yakni 15 hari penahanan.

” Pasal yang dikenakan terhadap dua orang pelaku pencabulan yakni pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
Sementara untuk empat pelaku pemerkosaan dikenakan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, ” terang Kasat Reskrim.

Ads