Scroll untuk baca artikel
Sosial

Pemkab Mimika Dorong Pelaku Usaha Taat Kelola Lingkungan, Pusdal LH Soroti Pengelolaan Sampah dari Sumber

×

Pemkab Mimika Dorong Pelaku Usaha Taat Kelola Lingkungan, Pusdal LH Soroti Pengelolaan Sampah dari Sumber

Sebarkan artikel ini
Kegiatan dibuka dengan tanda pemukulan tifa oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Papua di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Dr. Abdul Muin, Serta Sekretaris Dinas lingkungan hidup Babupaten Mimika, Ramli L (Foto: Yani/ Torangbisa.com). 

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mendorong seluruh pelaku usaha dan kegiatan di daerah ini untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan penataan, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

Dorongan tersebut disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Santi Sondang, saat membuka kegiatan Pembinaan dan Fasilitasi Penataan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan di Kabupaten Mimika, yang berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (20/8/2026).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Santi mengatakan, kegiatan tersebut menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman, kepatuhan dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap perlindungan lingkungan hidup.

“Atas nama pemerintah, saya menyampaikan terima kasih kepada Dinas Lingkungan Hidup beserta jajaran terkait yang telah menyelenggarakan kegiatan ini,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan dan aktivitas ekonomi memang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, seluruh kegiatan pembangunan harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Ia mengingatkan agar kemajuan ekonomi yang dicapai saat ini tidak justru menimbulkan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung oleh generasi mendatang.

Karena itu, Santi meminta seluruh pelaku usaha menjadikan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usaha.

Kepatuhan tersebut mencakup pemenuhan kewajiban lingkungan, pengelolaan limbah, pencegahan pencemaran hingga menjaga kualitas lingkungan di sekitar lokasi kegiatan.

“Pemerintah pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap kegiatan usaha yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Namun kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan secara bertanggung jawab,” katanya.

Santi juga mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk membangun kesadaran menjaga lingkungan mulai dari hal-hal sederhana.

Ia mencontohkan penggunaan air minum dalam gelas dalam kegiatan tersebut sebagai salah satu langkah untuk mengurangi penggunaan botol plastik sekali pakai.

“Kalau saya lihat hari ini, kita tidak menggunakan air kemasan plastik, tetapi menggunakan gelas yang diisi dengan air putih. Itu salah satu upaya kita untuk meminimalisir sampah plastik yang sulit didaur ulang,” tuturnya.

Menurutnya, menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga, tempat kerja, tempat usaha hingga lingkungan masyarakat.

Ia berharap kegiatan pembinaan tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi dapat diterapkan secara nyata oleh para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas masing-masing.

Santi juga menekankan pentingnya pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara konsisten, edukatif dan berkelanjutan.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Papua di bawah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Dr. Abdul Muin, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha memiliki kewajiban memastikan kegiatan yang dijalankan sesuai dengan ketentuan PPLH.

Menurutnya, aktivitas produksi maupun jasa seperti manufaktur, hotel, restoran, kafe dan rumah makan memiliki potensi bersinggungan dengan lingkungan.

Karena itu, diperlukan instrumen pengendalian agar kegiatan usaha tidak menimbulkan pencemaran maupun mengganggu kelestarian lingkungan.

“Pelaku usaha harus memastikan kegiatan usahanya dilaksanakan sesuai ketentuan PPLH. Itu merupakan kewajiban,” tegas Abdul Muin.

Ia menjelaskan, pemerintah akan melakukan pembinaan, pemantauan dan monitoring terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan. Hasil pemantauan kemudian menjadi bahan evaluasi untuk menentukan apakah diperlukan pembinaan lanjutan atau pengawasan lebih lanjut.

Abdul Muin menekankan, langkah pemerintah bukan untuk menghambat investasi maupun kegiatan usaha, tetapi memastikan kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

“Kami pemerintah tidak dalam rangka menghambat, tetapi lebih mengarahkan dan menertibkan,” katanya.

Ia meminta pelaku usaha memastikan adanya kesesuaian antara kegiatan aktual di lapangan dengan persetujuan lingkungan yang dimiliki.

Selain itu, pelaku usaha wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dokumen lingkungan masing-masing.

Hal tersebut antara lain mencakup pengelolaan air limbah, pengoperasian instalasi pengolahan air limbah, pengelolaan limbah B3 dan non-B3, pengurangan sampah dari sumber serta pemenuhan persetujuan teknis.

Abdul Muin secara khusus menyoroti kewajiban pelaku usaha dalam mengurangi dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.

Ia mengatakan, sektor hotel, restoran dan kafe atau HORECA memiliki kontribusi terhadap timbulan sampah di Mimika sehingga harus ikut membantu pemerintah daerah dalam mengurangi beban TPA.

“Pelaku usaha harus dan wajib membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah. Sampah harus dikelola mulai dari tempat usaha, sehingga yang ditempatkan di TPA yang dikelola pemerintah daerah hanyalah residu,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, produksi sampah di Kabupaten Mimika diperkirakan mencapai sekitar 110 ton per hari. Sementara data pemerintah daerah menunjukkan sekitar 80 hingga 90 ton sampah per hari masuk ke TPA.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan besar karena TPA Mimika yang dikunjunginya masih menerapkan sistem open dumping.

Sistem tersebut, kata dia, dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Open dumping itu yang dilarang. Berdasarkan undang-undang atau peraturan itu tidak boleh dilakukan dan akan ada sanksi,” tegasnya.

Abdul Muin mengatakan, pola pengelolaan sampah tidak boleh lagi sebatas “angkut dan buang”. Sampah harus dipilah dan dikelola terlebih dahulu dari sumbernya.

Untuk sektor HORECA, misalnya, sampah organik seperti sisa makanan dapat dipisahkan dan diolah, sementara sampah anorganik dapat dimanfaatkan atau didaur ulang.

Dengan demikian, hanya residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan yang dibawa ke TPA.

Ia menambahkan, pengelolaan tersebut akan semakin efektif apabila Mimika memiliki fasilitas TPS 3R maupun TPST.

Abdul Muin juga mengungkapkan bahwa kondisi TPA Mimika saat ini sudah penuh dan tidak memungkinkan untuk terus dilakukan penimbunan dengan pola yang sama.

Pemerintah daerah, kata dia, tengah melakukan perluasan dan pembangunan sel baru yang ditargetkan dapat dibuka tahun ini.

Namun, pembukaan area baru harus dibarengi dengan pengelolaan yang lebih terkontrol sehingga tidak kembali menerapkan sistem open dumping.

“TPA memang sudah penuh dan sudah sangat tidak memungkinkan untuk menimbun kembali. Sehingga ada perluasan, pembukaan area baru atau sel baru yang sedang dalam pekerjaan,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh pihak, khususnya pelaku usaha, dapat mengambil bagian dalam mengurangi volume sampah sejak dari sumber.

Dengan kolaborasi pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat, volume sampah yang masuk ke TPA dapat ditekan sekaligus mencegah pencemaran lingkungan di Kabupaten Mimika.

“Dinas LH tidak bisa bekerja sendiri. Pelaku usaha dan seluruh pihak harus bersama-sama membantu pemerintah dalam pengelolaan lingkungan dan sampah,” pungkas Abdul Muin.

Sosial

Timika, Torangbisa.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mimika mulai mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai telah mampu secara ekonomi untuk beralih menjadi peserta mandiri. Sebagai bentuk dukungan, Dinsos menyiapkan bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta bagi setiap KPM yang mengundurkan diri dari program bantuan sosial tersebut.