Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Paket Ganja dari Jayapura Gagal Beredar di Timika, 161,37 Gram Dimusnahkan Polisi

×

Paket Ganja dari Jayapura Gagal Beredar di Timika, 161,37 Gram Dimusnahkan Polisi

Sebarkan artikel ini
Suasana saat proses pemusnahan BB ganja (Foto: Istimewa). 

Timika, Torangbisa.com — Upaya mengedarkan ganja dari Jayapura ke Timika kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengamankan seorang perempuan berinisial E.M alias Lisa yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengiriman narkotika tersebut.

E.M ditangkap saat mengambil sebuah paket kiriman dari Jayapura di salah satu jasa pengiriman barang yang berada di Jalan Irigasi, Timika, pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIT.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Dari pemeriksaan paket, polisi menemukan 10 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi ganja.

Barang bukti tersebut kemudian ditimbang dan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Papua di Jayapura. Hasil pemeriksaan mencatat berat keseluruhan mencapai 163,37 gram.

Untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, masing-masing disisihkan sebanyak 1 gram. Sementara 161,37 gram ganja sisanya dimusnahkan oleh polisi.

Pemusnahan berlangsung di halaman Polres Mimika, Mile 32, Jalan Agimuga, Distrik Kuala Kencana, Selasa (8/9/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Habibi Salosa, mengungkapkan E.M diketahui belum memiliki pekerjaan tetap. Dalam perkara tersebut, ia diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi dan pengiriman ganja.

“E.M ini masih gadis dan belum memiliki pekerjaan tetap. Perannya sebagai perantara dalam jual beli paket narkotika jenis ganja,” ujar Habibi.

Atas perbuatannya, E.M dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Habibi menyebut, ganja yang berhasil diamankan tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp41 juta jika sampai beredar di pasaran.

“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan seberat 161,37 gram. Bila terjual, akan menghasilkan uang sekitar kurang lebih Rp41 juta,” katanya.

Menurut Habibi, pemusnahan barang bukti bukan sekadar menghilangkan barang sitaan, tetapi juga menjadi langkah kepolisian untuk memutus rantai peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Mimika.

Polisi memperkirakan, jika ganja tersebut sempat beredar dan dikonsumsi masyarakat, jumlah orang yang berpotensi terdampak dapat mencapai sekitar 800 jiwa.

“Kalau dikonsumsi khalayak umum, jiwa yang diselamatkan kurang lebih sebanyak 800 jiwa,” pungkasnya.

Hukum dan Kriminal

Timika, Torangbisa.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Mimika, Polsek Tembagapura, Polsek Mimika, Satgas Kepolisian Amole, dan unsur terkait terus mendalami peristiwa penembakan terhadap tiga kendaraan dalam rombongan konvoi PT Freeport Indonesia di Jalan Tambang Mile Point 60, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (2/9/2026).