Mimika

Lemasko Tegaskan Pengelolaan Besi Tua PT Freeport Hak Lemasa dan Lemasko

×

Lemasko Tegaskan Pengelolaan Besi Tua PT Freeport Hak Lemasa dan Lemasko

Sebarkan artikel ini
Ketua Lemasko Gregorius Okoare bersama pengurus Lemasko saat menunjukkan bukti perjanjian Kerja Sama (Foto: Yani/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko), Gregorius Okoare, menegaskan bahwa pengelolaan besi tua di lingkungan PT Freeport Indonesia merupakan hak Lemasa dan Lemasko sesuai kesepakatan yang telah berjalan selama ini.

Penegasan tersebut disampaikan Gregorius Okoare dalam jumpa pers yang digelar di Cafe Amungme Gold, Kamis (21/05/2026).

Dalam keterangannya, Gregorius mengatakan pihaknya perlu memberikan penjelasan kepada publik terkait polemik besi tua yang belakangan ramai diperbincangkan.

“Kami mau sampaikan beberapa poin berkaitan dengan besi tua yang sedang ramai. Ini perlu diekspose supaya semua orang bisa membaca dan melihat persoalan yang sebenarnya,” ujarnya.

Gregorius menegaskan bahwa besi tua yang berada di area PT Freeport Indonesia merupakan milik Lemasa dan Lemasko, yang mewakili masyarakat adat Amungme dan Kamoro di wilayah terdampak operasional perusahaan.

“Besi tua itu adalah milik Lemasa dan Lemasko. Untuk Amungme ada tiga kampung di wilayah atas, sedangkan Kamoro ada lima kampung di wilayah bawah yang terdampak langsung,” katanya.

Ia juga menyebut pengelolaan hibah besi tua tersebut telah berjalan cukup lama, meskipun dalam perjalanannya sempat menghadapi berbagai persoalan.

Namun demikian, Gregorius menyoroti adanya pihak-pihak lain yang dinilai ikut campur dalam persoalan tersebut dengan mengatasnamakan masyarakat adat.

“Kami tegaskan, pihak lain tidak punya hak untuk masuk mengintervensi atau membawa nama Amungme dan Kamoro. Yang punya hak hanya Lemasa dan Lemasko,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat kepolisian menindak pihak-pihak yang melakukan pemasangan spanduk maupun penggembokan akses terkait polemik besi tua.

“Saya minta polisi lihat persoalan ini. Itu bukan hak orang lain, itu haknya Lemasa dan Lemasko,” ujarnya.

Gregorius menambahkan, masyarakat Amungme dan Kamoro memiliki adat, budaya, dan tradisi sendiri yang harus dihormati dan tidak boleh diintervensi pihak luar.

Sementara itu, Wakil Ketua II Lemasko, Dominikus Mitoro, mengatakan pengelolaan besi tua telah memiliki dasar hukum melalui Memorandum of Understanding (MoU) Tahun 2000.

“MoU 2000 menyatakan bahwa BC atau besi tua diberikan kepada Lemasa dan Lemasko. Jadi tidak diatur oleh lembaga lain mana pun,” katanya.

Dominikus menegaskan bahwa pihak di luar Lemasa dan Lemasko tidak memiliki kewenangan mengelola besi tua tersebut.

“Yang bisa bicara soal besi tua itu hanya Amungme dan Kamoro melalui dua lembaga ini. Pihak lain tidak punya hak,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh kelompok tertentu yang dinilai mencoba memecah hubungan masyarakat Amungme dan Kamoro.

“Kami di Mimika hidup baik-baik. Jangan ikut provokasi yang akhirnya merugikan diri sendiri,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua III Lemasko, Siprianus Operawiri. Ia menegaskan pengelolaan besi tua telah disepakati bersama antara Lemasa dan Lemasko melalui kerja sama resmi dengan PT Freeport Indonesia.

“Dua lembaga ini sudah punya dasar hukum untuk mengelola besi tua. Tidak ada lembaga lain yang bisa masuk,” katanya.

Ia meminta masyarakat Kamoro dan Amungme untuk memahami persoalan tersebut dengan baik dan tidak mudah mengikuti kelompok-kelompok yang dinilai tidak memiliki dasar hukum jelas.

“Kami minta semua pihak menghargai Lemasa dan Lemasko sebagai lembaga adat yang berdiri di tanah Amungme dan Kamoro,” tutupnya.

Mimika

Timika, Torangbisa.com – Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan komitmennya mendorong pengelolaan dan pemanfaatan tailing PT Freeport Indonesia secara terarah, berkelanjutan, dan memberi nilai tambah bagi masyarakat melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Review Penyusunan Dokumen Pengelolaan dan Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika Tahun 2028.