Mimika

Lemasko Desak DPRK dan DPRPT Serius Tangani Klaim Tanah di Area PT PAL Oleh Kabupaten Tetangga

×

Lemasko Desak DPRK dan DPRPT Serius Tangani Klaim Tanah di Area PT PAL Oleh Kabupaten Tetangga

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua 1 Lemasko Bidang Hubungan Pemerintah dan masyarakat, Marianus Maknaipeku (foto: Riki/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) kembali menyoroti persoalan klaim tanah di area PT PAL yang belakangan ini diklaim masuk wilayah kabupaten tetangga hasil pemekaran. Pemasangan plang di kawasan tersebut memicu reaksi keras dari pihak Lemasko.

Wakil Ketua I Lemasko Bidang Hubungan Pemerintah dan Masyarakat, Marianus Maknaipeku, mengecam tindakan tersebut dan menilai hal itu sebagai bentuk tidak menghargai terhadap masyarakat Kamoro selaku pemilik hak ulayat atas tanah di sekitar wilayah PT PAL.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Kami dari Lemasko sangat mengecam tindakan pemalangan dan klaim tanah di area PT PAL. Ini menunjukkan bahwa pihak kabupaten tetangga tidak menghormati masyarakat Kamoro sebagai pemilik sah hak ulayat,” tegas Marianus.

Ia menuturkan, klaim sepihak terhadap tanah di wilayah PT PAL tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, batas wilayah Kabupaten Mimika telah diatur dengan jelas sesuai undang-undang.

“Wilayah Mimika sudah memiliki batas yang sah. Kami tidak pernah meminta pemekaran kabupaten, itu murni kebijakan pemerintah. Tapi jangan kemudian pemekaran itu dijadikan alasan untuk mengklaim tanah adat masyarakat Kamoro,” ujarnya.

Marianus juga meminta para wakil rakyat, baik di tingkat kabupaten (DPRK) maupun provinsi (DPRPT), agar turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara tegas dan bermartabat.

“Kami minta kepada anggota DPRP asal Mimika untuk segera menangani kasus ini. Jangan diam saja. Kalau kalian memang mewakili rakyat Mimika, buktikan dengan membela hak masyarakat Kamoro,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menilai selama ini belum ada langkah yang diambil oleh wakil rakyat dalam menyikapi berbagai persoalan tanah adat di wilayah Mimika.

“DPR itu seharusnya menjadi penyambung suara rakyat, bukan hanya duduk tanpa tindakan. Ini menyangkut hak hidup dan masa depan masyarakat Kamoro,” tambah Marianus.

Ia juga menegaskan, Lemasko tidak akan tinggal diam bila klaim tanah di wilayah PT PAL terus berlanjut. Ia meminta pemerintah daerah segera membentuk tim untuk masalah batas wilayah untuk menghindari konflik sosial yang lebih besar.

“Kami mendesak pemerintah daerah segera membentuk tim bersama untuk menelusuri dan menegaskan status tanah di wilayah PT PAL. Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik antarwarga,” tutupnya.