KPU Mimika

KPU Gelar Rapat Penetapan Administrasi Bacalon, Kordiv Hukum: Sejumlah Dokumen Perlu Dilengkapi

×

KPU Gelar Rapat Penetapan Administrasi Bacalon, Kordiv Hukum: Sejumlah Dokumen Perlu Dilengkapi

Sebarkan artikel ini

Timika, (TORANGBISA) —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Dokumen Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika.

Pleno penetapan digelar di kantor KPU Kabupaten Mimika, Jl. Hasanudin, Jumat (6/9/2024) dipimpin oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy dan Koordinator Divisi Hukum, KPU Mimika Hironimus Ladoangin Kia Ruma serta dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Frans Wetipo, Koordinator Divisi Pencegahan Salahudin Renyaan dan LO penghubung, serta Admin silon masing-masing bakal calon. Sedangkan Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, Komisioner KPU Delince Somou dan Budiono Muchie mengikuti pleno secara daring melalui zoom.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

“Pleno hari ini adalah pleno penetapan hasil penelitian administrasi calon, penelitian ini sudah dilakukan dari tanggal 29 Agustus sampai 4 September,” ujar Hiro.

Hiro menjelaskan tanggal 5 dan 6 September mereka diberikan kesempatan untuk menetapkan hasil penelitian, lalu mengumumkan secara resmi dan diberikan salinannya oleh paslon.

“Hasil penelitian dilakukan oleh tim penelitian dan pemeriksa yang independen dan diawasi melekat oleh Bawaslu,” katanya.

Dalam Pleno, pihak KPU Mimika menetapkan seluruh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) baik Alexander Omaleng-Yusuf Rombe (AIYE), Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3), dan Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) Belum Memenuhi Syarat (BMS) dokumen administrasi baik bakal calon Bupatinya maupun Wakil bupatinya.

“Dalam penelitian persyaratan administrasi bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mimika, kami KPU memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan dengan dikawal oleh Bawaslu, berdasarkan hasil penelitian, ketiga bakal pasangan calon ini, dinyatakan belum memenuhi syarat,” ungkap Hironimus.

Terdapat 18 syarat dokumen yang harus dipenuhi sementara untuk pasangan AIYE 6 dokumen yang belum memenuhi syarat, sementara MP3 masih 5 dokumen, dan JOEl 7 dokumen yang perlu diperbaiki.

Adapun dokumen yang belum lengkap ada yang berkaitan dengan surat B1KWK, LHKPN, Form Riwayat Hidup, Pas Foto, Naskah Visi Misi, ada pula yang perlu diperbaiki terkait dengan KTP-el, Pemberitahuan Wajib Pajak, dan lainnya.

Mengenai status ijazah dan keterangan pailit, pihak KPU Mimika memberikan status sementara belum memenuhi syarat karena masih dalam proses verifikasi faktual yang mana pihak KPU sedang melakukan pengecekan langsung di instansi terkait.

“Jadi semua ada 18 item syarat administrasi didalam silon, jadi 18 item itu sifatnya akumulatif ketika satu saja tidak terpenuhi maka itu secara akumulasi belum memenuhi syarat. Bukan berarti 18 itu tidak terpenuhi atau tidak benar. Ada beberapa item yang benar ada yang belum benar ini sangat teknis,” kata Hiro.

Oleh karena itu, KPU Mimika meminta ketiga bakal calon untuk segera memperbaiki administrasi harus melakukan perbaikan untuk tiga hari kedepan.

“Sehingga diharapkan di masa perbaikan, tanggal 6-8 September diminta ketiga pasangan calon untuk melengkapi dokumen dan data pendukung lainnya,”jelasnya.

Diketahui, KPU telah melaksanakan tahapan pendaftaran pilkada pada 27-29 September 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan pada 23 September 2024