Biak, (TORANGBISA) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut calon pasangan Bupati/Wakil Bupati dari jalur perseorangan (independen) harus mendapat dukungan sebanyak 10 persen jumlah pemilih tetap 101.536 atau sebanyak 10.153 dukungan KTP elektronik.
“Dasar hukum pilkada gunakan UU No 10 tahun 2016 dan peraturan KPU No 2 tahun 2024,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor J.Lawalata di Biak, Selasa.
Ia mengatakan, untuk pendaftaran jalur independen diproses lebih awal mengingat pencarian dukungan membutuhkan waktu lebih lama dibanding calon yang diusung partai politik yang mendasarkan kepemilikan kursi di DPRD.
KPU Kabupaten Biak Numfor sesuai jadwal, menurut Lawalata, akan mengumumkan pendaftaran bakal calon pilkada pada 24 sampai 26 Agustus 2024.
Dan mulai menerima persyaratan pencalonan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus.
Pendaftaran bakal calon dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus, dilanjutkan penelitian berkas persyaratan bakal calon pada 27 Agustus hingga 21 September hingga penetapan pasangan calon pada 22 September.
“Bagaimana kelanjutan untuk pencalonan pilkada kami masih akan menggelar rapat koordinasi mengenai teknis tahapan ini, bersama KPU dengan Ke KPU kabupaten/kota,” ujarnya.
Disinggung launching atau pengenalan tahapan pilkada serentak Kabupaten Biak Numfor, menurut Lawalata, segera diumumkan ke publik karena secara nasional sudah dimulai.
Pada pilkada serentak 2024 merupakan hajatan pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Wali Kota dan wakil wali kota pada pilkada 27 November 2024.
Ia mengatakan, pada persiapan tahapan pilkada di Kabupaten Biak pihak KPU sudah berkoordinasi dengan Pemkab Biak Numfor dalam rangka dukungan anggaran pilkada serentak 27 November 2024.