Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil mewah saat menggeledah rumah tersangka Bima Setiawan (BMS) di wilayah Jakarta. Bima Setiawan merupakan adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto. Ketiga mobil tersebut terdiri atas AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang berkaitan dengan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/10/2026).
Budi menyebutkan, penyidik juga kembali menyita satu unit mobil BMW dari tersangka Richard Erlangga (RIC) pada Jumat (23/10/2026). Dengan penyitaan terbaru tersebut, total kendaraan yang diamankan KPK dalam perkara ini mencapai empat unit.
“Sehingga sampai dengan saat ini, total mobil yang disita dalam perkara ini sejumlah empat unit,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 13 Oktober 2026 terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB. Penyedia yang terafiliasi dengan Bima Setiawan diduga memperoleh proyek pengadaan dengan nilai total sekitar Rp148 miliar selama periode 2024–2026.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek tersebut serta peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.
Budi menegaskan, penyidik akan menganalisis lebih lanjut seluruh temuan dari rangkaian penggeledahan untuk memperkuat alat bukti.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini, untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh,” tutur Budi.













