Jakarta, Torangbisa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Kali ini, KPK menyita satu unit apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut diketahui atas nama anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta Eno Bowo Susilo (EBS) kepada Vinna Ledy.
“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari saudari VLA. Di mana apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari saudara EBS selaku pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Budi, aset yang diduga diberikan Eno Bowo kepada Vinna Ledy tidak hanya berupa barang bergerak seperti kendaraan bermotor. KPK juga menemukan dugaan pemberian dalam bentuk aset tidak bergerak berupa apartemen.
“Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh saudara EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tapi juga ada unit barang tidak bergerak, dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan dalam wujud apartemen,” ujarnya.
Budi menegaskan penyidik masih mendalami waktu pemberian apartemen tersebut, termasuk maksud dan tujuan pemberian aset dari Eno Bowo kepada Vinna Ledy.
“Tentu semuanya nanti akan didalami, tempus pemberiannya, kemudian maksud tujuan dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh saudara EBS tersebut kepada saudari VLA dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu,” kata Budi.
















