JAKARTA, (torangbisa.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait perdagangan komoditas di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode 2018-2020.
Perkara tersebut merupakan penyidikan baru yang diterbitkan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2026 dan hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi di Gedung Merah Putih KPK untuk mendalami perkara yang baru diusut per Juni 2026 tersebut.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait perdagangan komoditas di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) tahun 2018 sampai dengan 2020. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi Prasetyo melalui pessn singkatnya, Kamis (2/7/2026).
Adapun tujuh saksi yang dipanggil yakni Maulisal selaku karyawan PT SMJL, Ardiansyah selaku General Manager PT SMJL tahun 2019, Shanza Nur Anisah selaku karyawan PT SMJL, Nur Syodik selaku Direktur Utama PT GCG.
Kemudian, Shiddiq Yanuar Robbani selaku Wakil Direktur PT Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP), Adriana Mulyanto selaku Direktur Keuangan PT GCG, serta Eldy Febriansyah selaku Direktur Trading PT GCG.
Budi menjelaskan, perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan sehingga KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. “Sprindik baru, per Juni 2026. Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” jelas Budi.

















