Jakarta, Torangbisa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyerahkan enam tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, keenam tersangka diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum,” kata Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Enam tersangka tersebut yakni DH selaku Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026. Kemudian SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026.
Selanjutnya LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026, serta LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN. Dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni GHS dan AYS.
Anang mengungkapkan, penyidik menemukan adanya penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di luar hubungan bisnis atau profesional yang wajar.
Dana tersebut, kata dia, termasuk pembayaran yang kemudian digunakan untuk diberikan kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.
“Ditemukan adanya perbuatan dari para tersangka, salah satunya penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG di luar hubungan bisnis atau hubungan profesional yang wajar,” ujar Anang.
Penyidik juga menemukan keterkaitan peran empat penyelenggara negara, yakni DH, SS, LP, dan LMI, dengan GHS serta AYS yang merupakan pihak swasta.
Keterkaitan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian keuangan negara berdasarkan audit kerugian keuangan negara oleh BPKP kurang lebih sebesar Rp10 triliun,” kata Anang.
Dalam perkara ini, penyidik Kejagung mengantongi alat bukti berupa keterangan 233 orang saksi, dua orang ahli, alat bukti surat atau dokumen, serta barang bukti elektronik.
Untuk tersangka DH, LP, dan SS, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiganya juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara itu, LMI, GHS, dan AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

















