NasionalPapua TerkiniPemerintahan

Gandeng Seluruh OPD, BPKAD Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024

×

Gandeng Seluruh OPD, BPKAD Gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 Senin, (10/9/2024)

Timika, (TORANGBISA)  — Pemerintah Daerah (Pemda) Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 Dalam Rangka Percepatan Penyaluran Dana Otonomi Khusus dan Dana DAK Fisik Tahun 2024, pada hari Selasa, (10/9/2024) di salah satu Hotel di Timika.

Bupati  Mimika yang diwakili Sekretaris Daerah Petrus Yumte dalam sambutannya mengatakan, transfer ke daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

” Pemerintahan Kabupaten Mimika merupakan bagian dari daerah otonom tersebut yang saat ini melakukan pengelolaan terhadap dana otonomi khusus dan dana alokasi khusus, ” ujar Pj Sekda.

Dikatakan, dana otonomi khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah otonom tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus,

Sementara dana alokasi khusus fisik yang selanjutnya disebut DAK fisik adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, ” tuturnya.

Menurutnya, berdasarkan data capaian realisasi kegiatan yang bersumber dari dana Otsus dan DAK pemerintahan Kabupaten Mimika masih sangat rendah, sedangkan saat ini telah masuk pada akhir triwulan ke 3 tahun 2024.

Petrus menambahkan bahwa dalam rangka percepatan penyerapan realisasi kegiatan maupun anggaran serta implementasi peraturan Menteri Nomor 33 dan 25 ini perlu dilakukan sosialisasi dalam mendukung terwujudnya Good Governance dan Clean Goverment, dengan melakukan tata kelola yang tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan Perundang-undangan, ” ucap Yumte.

Petrus menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan agar setiap OPD memiliki pengetahuan dan persepsi yang sama guna mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Ia juga berharap kerja nyata dari kepala OPD beserta jajarannya agar melakukan percepatan dalam mendorong realisasi kegiatan maupun Keuangan yang bersumber dari dana Dana Otsus dan DAK fisik tahun 2024.