Timika, (TORANGBISA) – Pemerintah Kabupaten Mimika bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar Sosialisasi Peraturan Mendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemkab Mimika, Selasa, (27/8/2024).
Kepala BPJS cabang Jayapura Deny Jermy Eka Putra Mase mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini agar tercapainya persamaan pemahaman tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Deny juga menyampaikan terimakasih kepada Pemda Mimika yang sampai saat ini terus mendukung program jaminan kesehatan nasional yang ada di daerah ini, dukungan ini sangat penting dalam upaya untuk menjamin kesehatan seluruh masyarakat Mimika melalui JKN-KIS..
Menurutnya masyarakat Mimika telah mencakup 99 persen menjadi peserta jaminan kesehatan nasional. Oleh karena itu pada tanggal 8 Agustus 2024 pemda mimika memperoleh penghargaan dari presiden.
Dalam kesempatan yang sama Bupati Mimika yang diwakili oleh Asisten I Septinus Timang dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini sangat penting dilakukan guna meningkatkan akurasi ketepatan waktu dan ketepatan jumlah perhitungan serta pembayaran iuran sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam keberlangsungan program JKN-KIS.
Dikatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah: 1) Tercapainya persamaan pemahaman tentang penyelenggaraan program jaminan kesehatan; 2) Menyamakan data yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran yang menjadi kewajiban PNS dan Pemerintah Daerah, serta pembayaran yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku; 3) Memastikan kecukupan dan ketersediaan anggaran jaminan kesehatan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah Kabupaten Mimika; 4) Meningkatkan hubungan yang baik dan koordinasi antar instansi terkait iuran jaminan kesehatan dan penyelesaian kendala-kendala operasional di lapangan.
Septinus mengaku, terhadap Satker/OPD Pemerintah Daerah belum tepat waktu dan tepat jumlah selama penyetoran iuran JKN-KIS dan beberapa komponen iuran yang belum sesuai ketentuan.
“Kami harapkan agar dapat memberikan data dan menyetorkan ke BPJS Kesehatan sesuai ketentuan, dalam rangka tingkat kepatuhan kedepannya dan bersama menjaga kesinambungan program JKN-KIS,” ujar Septinus.
Lebih jauh Septinus menegaskan terkait pentingnya koordinasi antara semua pihak terkait, baik Pemerintah Daerah, Badan Keuangan, hingga instansi yang bertanggung jawab atas pengelolaan jaminan kesehatan. Dengan koordinasi yang baik dapat dipastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan dengan lancar dan akuntabel.
“Sekali lagi saya ingin menekankan bahwa kesehatan adalah investasi jangka panjang, dengan memastikan pekerjaan kita mendapatkan perlindungan kesehatan yang layak, kita tidak hanya menjaga kesejahteraan mereka, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan kinerja Pemerintah secara keseluruhan,” tutupnya.