MimikaPemerintahanPolitik

Fraksi-fraksi DPRK Mimika Setujui 8 Ranperda Non-APBD 2025 Ditetapkan Menjadi Perda

×

Fraksi-fraksi DPRK Mimika Setujui 8 Ranperda Non-APBD 2025 Ditetapkan Menjadi Perda

Sebarkan artikel ini
Foto bersama saat penutupan rapat paripurna IV masa sidang III DPRK Mimika (foto: Nando/ Torangbisa.com)

Timika, Torangbisa.com – Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menerima dan menyetujui 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD ditetapkan menjadi perda.

Penyetujuan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna IV masa sidang III tentang pendapat akhir DPRK setelah mendengar jawaban pemerintah yang berlangsung di gedung DPRK Mimika, lantai 2, Kamis (2/10/2025), sekaligus menutup rapat paripurna tersebut.

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kedelapan Raperda yang disahkan merupakan kombinasi dari 4 usulan inisiatif DPRD dan 4 dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Isu-isu strategis yang diatur dalam Raperda meliputi subsidi transportasi wilayah pesisir dan pegunungan, perlindungan dan pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua (OAP), pengendalian minuman beralkohol, serta pembagian saham hasil divestasi PT Freeport Indonesia kepada masyarakat adat dan terdampak permanen.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Mariunus Tandiseno, mengatakan dukungan sarana dan prasarana bagi Satpol PP dalam menegakkan perda-perda tersebut sangat penting.

Ia juga menyampaikan perlunya pengawasan terhadap perusahaan yang belum memindahkan domisili ke Mimika serta peran pemerintah dalam pembinaan SDM lokal.

“Kami menegaskan, penegakan hukum atas perda harus dilaksanakan secara konsisten, dan Satpol PP perlu diperkuat,” ujar Mariunus.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui ketuanya, Adrian Andhika Thie mengatakan sinergitas antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam memastikan perda dapat diterapkan dengan efektif.

Ia juga memberikan apresiasi atas masuknya Raperda subsidi transportasi wilayah pesisir dan pegunungan usulan lama dari fraksinya dalam daftar Raperda yang disahkan.

Fraksi PKB, melalui Benyamin Sarira, menilai bahwa kedelapan Raperda ini merupakan perhatian pemerintah dan legislatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fraksi PKB menyatakan siap mengawal implementasinya secara serius.

Fraksi Gerindra melalui Daud Bunga, SH mengatakan penyusunan petunjuk teknis atas perda-perda yang telah disahkan sangat penting, serta mendorong OPD untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat agar isi perda dipahami dengan baik.

Senada, Fraksi Demokrat Rakyat Bersatu melalui Esterika Agustina menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas komitmen terhadap pembangunan berbasis hukum.

Fraksi ini juga menyatakan setuju dan mendukung seluruh Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2025.

8 Raperda Non-APBD yang Disahkan:

1. Raperda tentang Subsidi Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan

2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua (OAP)

3. Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

4. Raperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT Freeport Indonesia

5. Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2019 tentang Perseroda Mimika Abadi Sejahtera

6. Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

7. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

8. Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mimika 2025–2029

Dengan disahkannya ke-8 Raperda tersebut, DPRD Mimika berharap pemerintah daerah dapat segera mengimplementasikan peraturan yang telah ditetapkan dan memastikan seluruh elemen masyarakat memahami serta mendapatkan manfaat dari keberadaan perda tersebut.

Mimika

Timika, Torangbisa.com – Kelompok tani Mandiri Menuju Makmur menggelar panen padi kedua diatas lahan seluas 2 hektare yang berlangsung di Jalan Nusantara, Kampung Nawaripi, Distrik Wanita, Kamis (16/10/2025). Dalam panen tersebut diikuti oleh Danlanud Yohanis Kapiyau beserta jajarannya.