Timika, Torangbisa.com- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika, Yohana Arwam mengatakan keberanian korban untuk melapor sangat penting terhadap kasus kekerasan, baik terhadap perempuan maupun anak.
Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai awak media di pusat pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin (27/04/2026).
“Kami harapkan korban dan saksi harus berani melapor. Jangan didiamkan, karena dampaknya sangat besar, bahkan ada yang sampai mengalami gangguan kejiwaan, putus sekolah, hingga mengakhiri hidup,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu kendala utama dalam penanganan kasus adalah rasa takut korban dan keluarga untuk melapor, terutama karena khawatir mendapat intimidasi.
“Padahal korban dan saksi pasti dilindungi. Ini yang harus dipahami masyarakat,” tegasnya.
Yohana mengungkapkan, sebagian besar kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Mimika dipicu oleh konsumsi minuman keras (miras).
“Kebanyakan kasus KDRT itu karena miras. Ini perlu perhatian serius, termasuk regulasi yang lebih ketat,” katanya.
Selain itu, faktor ekonomi juga menjadi pemicu terjadinya kekerasan, terutama ketika kebutuhan keluarga tidak terpenuhi.
DP3AP2KB juga menyoroti pengaruh media sosial yang dinilai turut meningkatkan risiko kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
“Penggunaan media sosial tanpa pengawasan sangat berbahaya. Anak-anak bisa mengaksesnya hingga larut malam jika tidak dikontrol,” jelasnya.
Ia menambahkan, peran orang tua dan sekolah sangat penting dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak. Bahkan, sejumlah sekolah telah menerapkan kebijakan penitipan ponsel saat jam belajar.
Tak hanya itu, kasus perundungan (bullying) di sekolah juga menjadi perhatian serius. Menurutnya, bullying saat ini sudah berkembang dan berpotensi mengarah pada tindakan kriminal.
“Bullying sekarang sudah sangat mengkhawatirkan, bukan sekadar bercanda, tapi bisa menjadi kejahatan,” ungkapnya.
Ke depan, DP3AP2KB berencana melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah serta menerapkan strategi “jemput bola” untuk mendeteksi kasus lebih dini.
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, guna memperkuat penanganan kasus.
“Kami juga akan menindaklanjuti kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak agar benar-benar diterapkan secara efektif,” pungkasnya.














