Mimika

Delapan OPD Mengikuti Sosialisasi Penerapan SPM 2024

×

Delapan OPD Mengikuti Sosialisasi Penerapan SPM 2024

Sebarkan artikel ini

Timika, (torangbisa.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar Sosialisasi Pengisiam Form Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2024 kepada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Giat yang difasilitasi Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Mimika ini digelar di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (17/10/2024).

Ads
Iklan ini dibuat oleh admin torangbisa

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Mimika, Dedy Paokuma, menjelaskan delapan OPD yang mengikuti sosialisasi tersebut yakni, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan, Dinas Satpol PP, Dinas Sosial, Bappeda dan BPBD Kabupaten Mimika.

Pemateri kegiatan itu merupakan perwakilan dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

“Jadi sosialisasi ini untuk teman-teman pemangku SPM terkait cara pengisian form penerapan SPM untuk triwulan tiga. Ini merupakan kegiatan rurin. Kami Bagian Tatapem hanya sebagai fasilitator,” ucapnya saat ditemui CARTENZNEWS.com di sela-sela kegiatan.

Dijelaskan SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 huruf (n) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021, Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal mempunyai tugas melaporkan penerapan SPM melalui sistem pelaporan SPM berbasis aplikasi secara triwulan.

“Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut dan untuk menjamin pelaporan sesuai dengan regulasi, maka dipandang perlu untuk dilakukan pendampingan pengisian aplikasi SPM triwulan ketiga,” ucapnya.